Langgam.id - Secara umum sedekah, wakaf, hibah dan infak adalah sama-sama perilaku berbagi. Tapi, secara hukum semuanya berbeda. Di mulai dari sedekah, hakikatnya mencakup segala macam pemberian sukarela kepada orang lain.
Bentuk dan kuantitas sedekah tidak terikat, semuanya terserah pada pemberi. Istilah sedekah juga sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang artinya, “Segala kebaikan adalah sedekah.”
Selanjutnya wakaf. Asal katanya habs berarti menahan. Punya makna menahan pokok dan mendermakan sesuatu demi mengalirkan manfaat-manfaatnya di jalan ibadah. Bisa berupa makanan seperti buah dan sebagainya. Selain itu wakaf juga bisa berarti menahan harta untuk dipakai manfaatnya. Misalnya wakaf tanah untuk pesantren.
Baca juga: 6 Ketentuan Bagi Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadan
Sedangkan infak adalah pemberian dalam rangka menunaikan hajat atau kepentingan tertentu. Misalnya suami memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau pemberian upah pegawai termasuk infak. Namun jika infak ini dilakukan dengan mengharapkan pahala dari Allah, maka ia jadi sedekah.
Terakhir adalah hibah. Secara bahasa artinya mirip dengan sedekah. Artinya memberi tanpa mengharap imbal balik apa pun. Bedanya hibah, motifnya untuk menjalin hubungan baik serta memupuk keakraban serta menghormati pihak yang menerima.(Tempo/Ela)