Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia di tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (3/10/2020) dini hari. Dari operasi itu, sembilan orang pemandu karaoke dibawa ke kantor Satpol PP.
Sembilan perempuan tersebut menjadi pemandu karaoke di salah satu kafe di kawasan By Pass Kilometer 10 Taruko dan By Pass Tanjung Aur, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Aktivitas yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan ini sering melakukan live musik hingga larut malam.
Menurut Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, kegiatan yang dilakukan dua tempat hiburan malam ini telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setempat. Sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan namun tidak diindahkan.
"Bahkan, sudah ada diproses ke pengadilan. Namun, kedapatan masih kembali beroperasi," ujar Alfiadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2020).
Selain para pemandu karaoke, petugas penegak Perda ini juga menyita dua unit speaker. Hal ini merupakan langkah tegas dari Satpol PP Padang bagi pelanggar untuk menegakkan Perda.
"Aktivitas live musik yang dilakukan di tempat ini telah meresahkan warga. Selain itu, pemilik usaha juga tidak mengantongi izin, terpaksa kami sita dua unit speaker serta sembilan wanita yang didapati petugas ada di lokasi," jelasnya.
Alfiadi mengungkapkan, pihaknya secara tegas menindak bagi tempat usaha hiburan yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. "Sudah jelas ada aturan dalam Perda terkait tempat hiburan ini. Jika kedapatan melakukan kegiatan di luar ketentuan maka OPD yang terkait akan melakukan pembinaan namun masih juga melanggar maka tempatnya akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Untuk sembilan orang wanita yang diamankan akan diproses sesuai aturan dan mekanisme di Satpol PP Padang. Begitupun, kepada pemilik usaha akan diproses secara lanjut. Hal ini, dalam rangka melakukan pengawasan serta tertib tempat usaha.
"Dalam beraktivitas atau operasional kami imbau pengusaha tempat hiburan agar tertib sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan yang ada di Kota Padang," tuturnya. (Irwanda/SS)