Langgam.id – Sejak April hingga November 2020, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang telah melakukan pemakaman terhadap 172 orang jenazah di pemakaman khusus covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus, Teluk Kabung, Padang. Dari 172 jenazah tersebut, sebanyak 9 jenazah yang telah dimakamkan dipindahkan dari TPU Bungus atas permintaan keluarga.
“Ada 9 jenazah yang dipindahkan dari TPU Bungus. Dari 9 jenazah tersebut, hanya 2 jenazah yang positif covid-19 dan 7 lagi diketahui negatif setelah hasil tes swab keluar,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Rabu(4/11/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang telah memberi 2 pilihan kepada ahli waris terkait pemakaman jenazah covid-19 di Kota Padang. Pertama, pemakaman yang disediakan oleh pemerintah yaitu di TPU Bungus dan pilihan lain yaitu pemakaman yang diminta oleh ahli waris di tanah kaumnya sendiri.
Jika pihak keluarga atau ahli waris ingin melakukan pemindahan makam, syarat yang harus dipenuhi adalah jarak waktu penguburan dengan pembongkaran makam minimal 48 hari dan selama pembongkaran makam juga harus tetap menggunakan protokol covid-10 dengan menggunakan Alat Pelindung Diri(APD) lengkap.
“Harus 48 hari karena ini berdasarkan hasil penelitian Kementerian Kesehatan, karena selama 48 hari terebut resiko penyebaran virus sudah menurun. Tapi untuk mayat yang diketahui hasil tes usapnya negatif, tidak ada batasan waktu pemindahan makam,” terang Mairizon.
Sampai pertengahan November, seluruh pasien covid-19 yang meninggal di Padang, baik yang ber-KTP Padang ataupun luar Padang difasilitasi Pemko Padang. Namun karena terkait pembiayaan, Pemko membuat kebijakan bagi mayat yang ber-KTP di luar Padang tetap diizinkan untuk dimakamkan di TPU Bungus namun seluruh biaya ditanggung oleh ahli waris.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota(Perwako) yang terbit bulan April lalu, 1 personil mendapat Rp 500.000 per jenazah. Namun seiring waktu biaya yang dikeluarkan Pemko Padang sangat besar hingga hampir setengah miliar. Karena itu Pemko Padang merevisi kebijakan tersebut dengan menurunkan biaya pemakaman menjadi Rp 250.000 bagi 1 personil per 1 mayat yang dikuburkan.
“Untuk mayat yang tidak ber-KTP Padang dan dimakamkan di TPU Bungus tidak dipungut biaya untuk tempat makam, hanya biaya pemakaman yang diberikan kepada petugas. Kalau ada 12 orang pertugas berarti membutuhkan biaya Rp 3 juta per 1 jenazah yang dikebumikan,” tutup Mairizon. (Farhan/ABW)