Langgam.id - Sebanyak 84 orang diamankan pihak kepolisian saat unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) Kamis (8/10/2020). Mereka yang diamankan langsung dibawa petugas ke Polresta Padang.
Menurut Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, para perusuh itu terdiri dari berbagai macam kalangan. Namun dipastikan tidak ada yang berasal dari massa mahasiswa menggelar aksi demo.
"Mereka ada yang pelajar SMK, bahkan residivis pencurian kendaraan bermotor hingga narapidana asimilasi. Beberapa senjata tajam dibuang oleh perusuh ini," kata Imran di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (8/10/2020) malam.
Baca juga: Aksi Tolak Omnibus Law Ricuh Lagi, Pendemo Lempar Batu dan Petasan ke Gedung DPRD Sumbar
Perusuh saat aksi demo mahasiswa ini melakukan aksi anarkistis. Imran mengungkapkan, personelnya dilempari batu, beruntung tidak ada yang mengalami luka.
"Mereka melakukan anarkis dengan lempar batu ke arah petugas. Kelompok ini terpisah dari mahasiswa. Untuk mahasiswa sudah diterima dengan baik. Sudah diskusi, permintaan mahasiswa semua sudah diterima Ketua DPRD," jelasnya.
Imran mengatakan, untuk perusuh yang diamankan selanjutnya didata serta pemanggilan orang tua. Apabila pelajar, pihaknya juga melayangkan surat kepada sekolah mereka masing-masing.
"Untuk perusuh yang merupakan residivis sedang kami cek apakah ada laporan di Polresta Padang terkait pencurian kendaraan bermotor. Apakah ada nanti kami tindaklanjuti," tegasnya. (Irwanda/ABW)