Langgam.id - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat bahwa Sumatra Barat (Sumbar) merupakan daerah nomor 17 terbesar penyumbang pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Hal itu diketahui berdasarkan catatan dalam tiga tahun terakhir.
Hal ini disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Sumbar di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (7/6/2021).
Ia menjelaskan, dalam catatan pada tahun 2018 hingga 2020, total ada 2.411 orang warga Sumbar yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. Sehingga, rata-rata ada 804 orang setiap tahunnya warga Sumbar jadi pekerja migran.
"Bahkan pernah dalam satu tahun angka tertinggi penempatan di luar negeri mencapai 1.300 orang, ini yang tercatat resmi saja," katanya.
Menurutnya, ada lebih banyak angka pekerja migran yang tidak tercatat bahkan mencapai dua hingga tiga kali lipat dari angka yang dicatat oleh pemerintah. Mereka ini yang biasanya menjadi korban penempatan ilegal oleh mafia atau sindikat.
Baca juga: Lindungi Pekerja di Luar Negeri Sejak dari Daerah, BP2MI Lakukan Sosialisasi
Ia menjelaskan, kalau di Sumbar ada 2.411 orang yang tercatat, bisa saja sekitar 6 ribu orang totalnya di luar negeri tapi tidak tercatat. Meski ada pekerja migran yang tidak tercatat, pihaknya memastikan tidak ada diskriminasi dan tetap akan memberikan pelayanan.
"Satu tahun terakhir kami sudah pulangkan 670 jenazah kembali ke Indonesia, 640 warga yang sakit dan dibiayai negara, kurang lebih 53 ribu mereka itu kami sebut PMI terkendala, hanya saja ketahuannya saat sudah bermasalah," katanya.
Sementara untuk negara tujuan kata Benny, warga Sumbar secara tradisional kebanyakan lebih memilih ke negara terutama Malaysia, kemudian Arab Saudi, Brunei Darussalam, Taiwan, dan Jepang.
Sementara daerah kantong PMI di Sumbar paling banyak di Kota Padang, kemudian Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Kabupaten Solok.
"Hal itu berdasarkan catatan Sisko BP2MI yang mencatat pekerja dari daerah mana, bekerja di negara mana, dan apa pekerjaannya. Sementara idola pekerjaan dari warga Sumbar di luar negeri seperti di bidang manufaktur," ucapnya.
Ia menambahkan, kasus yang menjerat pekerja migran Sumbar di luar negeri tercatat total ada 65 kasus. Yaitu di 2018 dengan 37 kasus, 2019 dengan18 kasus, dan 2020 sebanyak 10 kasus.
Benny menjelaskan, bagi mereka yang ilegal biasanya tersandung kasus ekploitasi fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar, dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
"Biasanya korban sindikat mafia dan ilegal, mereka mendapat perlakuan jam kerja di luar batas, ada juga pelaut yang mengalami kekerasan di kapal sehingga meninggal dan jenazahnya dilarungkan ke tengah laut," katanya. (Rahmadi/yki)