Langgam.id - Pemko Bukittinggi mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Mereka juga tidak diperbolehkan keluar daerah.
Kebijakan itu disampaikan oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam surat edaran nomor : 800/15/III-BKPSDM/2021 Tentang Pelaksanaan Dinas Bekerja dari Rumah (Work From Home) dilingkungan Pemko Bukittinggi.
Baca juga: PPKM Mikro Bukittinggi, Semua Tempat Wisata Tutup dan Lalin Dibatasi
Dalam edaran itu disebutkan, 75 persen pegawai Pemko Bukittinggi akan bekerja dari rumah selama PPKM Mikro. Sedagkan 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor.
"ASN/ Tenaga Kontrak yang bekerja dari rumah tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin Kepala SKPD. Dalam keadaan mendesak, ASN/Tenaga Kontrak dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas," demikian disampaikan dalam edaran itu seperti dikutip dari akun resmi Pemko Bukittinggi, Rabu (7/7/2021).
Sebelumnya, Pemko Bukittinggi juga telah menutup tempat wisata dan membatasi lalu lintas di wilayah itu. Keputusan itu diambil dalam rapat yang diadakan Pemko Bukittinggi bersama instansi terkait.
“Hari ini juga kita akan menutup seluruhnya tempat objek pariwisata, dan juga akan membuatkan surat edaran untuk seluruh restoran dan tempat keramaian yang kami akan batasai sampai 25 persen jumlah kunjungan,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Selasa (6/7/2021).