7 Terpidana Korupsi di Sumbar Masih Buron, Ini Daftarnya

Kajati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Kepala Kejati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) membeberkan sebanyak tujuh terpidana kasus korupsi yang hingga kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka merupakan terpidana yang terlibat kasus sejak tahun 2017 hingga 2019.

Kepala Kejati Sumbar Amran mengatakan, ketujuh buronan korupsi itu ditangani beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumbar. Buronan tersebut telah terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.

“Untuk buronan khusus tindak pidana khusus, ada tujuh. Untuk buronan ini, saya mohon doanya tim bisa menemukan,” kata Amran saat jumpa pers di Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2020).

Buronan korupsi itu di antaranya bernama Ramli Ramonasari yang ditangani Kejari Pariaman. Dia melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011.

Selanjutnya, Khuslaini yang ditangani Kejari Solok. Buronan ini melakukan penyelewengan dana revalitasi pondok pemuda di Selasih, Kabupaten Solok tahun 2013. Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 18 Agustus 2016.

“Kemudian Juniadi buronan Kejari Solok juga. Dia melakukan tindakan penyelewengan dana bina lingkungan (DBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan di wilayah Solok,” ujarnya.

Amran mengungkapkan, tindakan korupsi yang dilakukan buronan Junaidi ini pada tahun 2012-2013 dari PT Sang Hyang Seri Cabang Solok. Penyelewengan dana mencapai Rp3 miliar.

“Keempat Kejari Pasaman atas buronan bernama Ali Basyar. Perkara tindak korupsi dalam mengelola dan mengunakan anggaran kantor non belanja pegawai yang dilakoninya,” jelasnya sembari menyebutkan terpidana memerintahkan bawahannya yang mengakibatkan kerugian negara Rp99 juta lebih.

Untuk buronan kelima adalah bernama Zafrul Zamzani yang ditangani oleh Kejari Sijunjung. Terpidana melakukan tindak pidana korupsi tentang dugaan penggelapan dana bantuan untuk koperasi sapi.

Amran menyebutkan untuk buronan keenam bernama Agustinus Tri Siwi Roy terpidana yang ditangani Kejaksaan Mentawai. Terpidana melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembuatan situs website.

“Terkahir Dodi Bashwardjojo yang juga ditangani Kejari Mentawai. Dia juga Terpidana melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembuatan situs website Mentawai,” tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Polda Sumbar Bakal Periksa Direktur RSUD Batusangkar dalam Dugaan Korupsi Alkes
Polda Sumbar Bakal Periksa Direktur RSUD Batusangkar dalam Dugaan Korupsi Alkes
Penertiban pedagand Pasar Raya Padang, Kamis (22/10/2026). Yudi/Langgam.id
9 Personil Satpol Luka Usai Ricuh Penertiban Pasar Raya Padang
Orang tua menghantarkan anaknya kembali bejalar tatap muka di SDN 03 Alai, Kota Padang. Foto: Fajar/Langgam.id
Sekolah Kembali Tatap Muka, Orang Tua Nilai PJJ  Merepotkan
Mabes Polri Gelar Sidang Etik Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Polwan Polda Sumbar
Mabes Polri Gelar Sidang Etik Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Polwan Polda Sumbar
Dishut Sumbar Dalami Dugaan Penanaman Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Dharmasraya
Dishut Sumbar Dalami Dugaan Penanaman Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Dharmasraya
Kejari Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Septic Tank Kota Pariaman
Kejari Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Septic Tank Kota Pariaman