7 Terpidana Korupsi di Sumbar Masih Buron, Ini Daftarnya

Kajati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Kepala Kejati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) membeberkan sebanyak tujuh terpidana kasus korupsi yang hingga kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka merupakan terpidana yang terlibat kasus sejak tahun 2017 hingga 2019.

Kepala Kejati Sumbar Amran mengatakan, ketujuh buronan korupsi itu ditangani beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumbar. Buronan tersebut telah terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.

"Untuk buronan khusus tindak pidana khusus, ada tujuh. Untuk buronan ini, saya mohon doanya tim bisa menemukan," kata Amran saat jumpa pers di Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2020).

Buronan korupsi itu di antaranya bernama Ramli Ramonasari yang ditangani Kejari Pariaman. Dia melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011.

Selanjutnya, Khuslaini yang ditangani Kejari Solok. Buronan ini melakukan penyelewengan dana revalitasi pondok pemuda di Selasih, Kabupaten Solok tahun 2013. Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 18 Agustus 2016.

"Kemudian Juniadi buronan Kejari Solok juga. Dia melakukan tindakan penyelewengan dana bina lingkungan (DBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan di wilayah Solok," ujarnya.

Amran mengungkapkan, tindakan korupsi yang dilakukan buronan Junaidi ini pada tahun 2012-2013 dari PT Sang Hyang Seri Cabang Solok. Penyelewengan dana mencapai Rp3 miliar.

"Keempat Kejari Pasaman atas buronan bernama Ali Basyar. Perkara tindak korupsi dalam mengelola dan mengunakan anggaran kantor non belanja pegawai yang dilakoninya," jelasnya sembari menyebutkan terpidana memerintahkan bawahannya yang mengakibatkan kerugian negara Rp99 juta lebih.

Untuk buronan kelima adalah bernama Zafrul Zamzani yang ditangani oleh Kejari Sijunjung. Terpidana melakukan tindak pidana korupsi tentang dugaan penggelapan dana bantuan untuk koperasi sapi.

Amran menyebutkan untuk buronan keenam bernama Agustinus Tri Siwi Roy terpidana yang ditangani Kejaksaan Mentawai. Terpidana melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembuatan situs website.

"Terkahir Dodi Bashwardjojo yang juga ditangani Kejari Mentawai. Dia juga Terpidana melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembuatan situs website Mentawai," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Penyerang Semen Padang FC, Ronaldo Kwateh saat sesi latihan. Foto: @ronaldokwateh7
Starting XI Semen Padang FC Lawan PSBS Biak, Menanti Debut Ronaldo
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
Mantan pemain PSP Padang sekaligus mantan pelatih Semen Padang, H. Oyong Liza bin Batlis,
Legenda Semen Padang FC  Oyong Liza Tutup Usia
Dua orang meninggal dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata di pintu keluar Jalan Tol Padang Sicincin pada Minggu malam 7 September 2025
Kecelakaan Bus Pariwisata di Pintu Tol Sicincin, Dua Orang Meninggal
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam dugaan intimidasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Genta Andalas oleh pejabat Unand
AJI Padang Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Persma Genta Andalas Unand
Unand) menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan korupsi Rp3,571 miliar dalam pengadaan barang laboratorium
Mantan Wakil Rektor Tersangka Korupsi, Unand: Kami Hormati dan Dukung Proses Hukum