7 Terpidana Korupsi di Sumbar Masih Buron, Ini Daftarnya

Kajati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Kepala Kejati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) membeberkan sebanyak tujuh terpidana kasus korupsi yang hingga kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka merupakan terpidana yang terlibat kasus sejak tahun 2017 hingga 2019.

Kepala Kejati Sumbar Amran mengatakan, ketujuh buronan korupsi itu ditangani beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumbar. Buronan tersebut telah terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.

“Untuk buronan khusus tindak pidana khusus, ada tujuh. Untuk buronan ini, saya mohon doanya tim bisa menemukan,” kata Amran saat jumpa pers di Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2020).

Buronan korupsi itu di antaranya bernama Ramli Ramonasari yang ditangani Kejari Pariaman. Dia melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011.

Selanjutnya, Khuslaini yang ditangani Kejari Solok. Buronan ini melakukan penyelewengan dana revalitasi pondok pemuda di Selasih, Kabupaten Solok tahun 2013. Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 18 Agustus 2016.

“Kemudian Juniadi buronan Kejari Solok juga. Dia melakukan tindakan penyelewengan dana bina lingkungan (DBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan di wilayah Solok,” ujarnya.

Amran mengungkapkan, tindakan korupsi yang dilakukan buronan Junaidi ini pada tahun 2012-2013 dari PT Sang Hyang Seri Cabang Solok. Penyelewengan dana mencapai Rp3 miliar.

“Keempat Kejari Pasaman atas buronan bernama Ali Basyar. Perkara tindak korupsi dalam mengelola dan mengunakan anggaran kantor non belanja pegawai yang dilakoninya,” jelasnya sembari menyebutkan terpidana memerintahkan bawahannya yang mengakibatkan kerugian negara Rp99 juta lebih.

Untuk buronan kelima adalah bernama Zafrul Zamzani yang ditangani oleh Kejari Sijunjung. Terpidana melakukan tindak pidana korupsi tentang dugaan penggelapan dana bantuan untuk koperasi sapi.

Amran menyebutkan untuk buronan keenam bernama Agustinus Tri Siwi Roy terpidana yang ditangani Kejaksaan Mentawai. Terpidana melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembuatan situs website.

“Terkahir Dodi Bashwardjojo yang juga ditangani Kejari Mentawai. Dia juga Terpidana melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembuatan situs website Mentawai,” tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Ketua DPRD Limapuluh Kota Soal VCS Diduga Mirip Bupati: Kita Tunggu Penyelidikan Polisi
Ketua DPRD Limapuluh Kota Soal VCS Diduga Mirip Bupati: Kita Tunggu Penyelidikan Polisi
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
IMI Pusat Perpanjang Waktu Verifikasi, Hak Suara Klub Otomotif Sumbar Jelang Musprov 2026 Terakomodir
IMI Pusat Perpanjang Waktu Verifikasi, Hak Suara Klub Otomotif Sumbar Jelang Musprov 2026 Terakomodir
Visual Gunung Marapi Selasa pagi, 3 Maret 2026. ist
Marapi Erupsi, Sejumlah Wilayah Diselimuti Abu
LPDP Bukan Satu-satunya Pilihan
LPDP Bukan Satu-satunya Pilihan