Langgam.id - Pemerintah berencana menutup tujuh BUMN karena dianggap sudah mati suri. Jika penutupan itu dilakukan, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, meminta hak karyawan tetap diberikan.
"Apapun keputusan yang diambil pemerintah, yang kami garis bawahi di Komisi VI adalah hak-hak karyawan harus dipenuhi," kata Andre dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021.
Adapun ketujuh BUMN itu yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Tujuh BUMN itu masih hidup tapi sudah tidak beroperasi. Saat ini, rencana penutupan BUMN itu masih dikaji oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA.
Andre mengatakan hasil kajian yang dilakukan PPA nantinya terhadap 7 BUMN itu bisa membubarkan atau tidak. Andre juga meminta karyawan BUMN itu bisa dipindahkan ke tempat lain.
"Kalau perlu tidak ada PHK dan bisa dipindahkan ke BUMN lain," kata Andre.
Terkiat hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan hak karyawan di 7 BUMN ini akan penuhi termasuk pembayaran pesangon atau gaji yang selama ini tertunggak. Menurutnya, penutupan BUMN ini seharusnya sudah dilakukan lama.
"Nasib karyawan akan diselesaikan baik-baik. Mekanismenya sesuai UU akan kita lakukan dan tidak melanggar. Diusahakan hak-hak mereka dipenuhi," ujar Arya.