6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB Sumbar Jilid 3

PSBB Sumbar Jilid 3

Ilustrasi PSBB Sumbar. (Syafii/Langgam.id)

Langgam.id- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumatra Barat diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB Sumbar.

Dalam instruksi tersebut, Irwan menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi pemberlakukan PSBB di Sumbar pada 6-29 Mei 2020, ternyata masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Sehingga diputuskan untuk melakukan perpanjangan PSBB sejak 30 Mei hingga 7 Juni 2020, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 180-366-2020 pada 28 Mei 2020.

Baca juga: Resmi, PSBB Sumbar Diperpanjang Hingga 7 Juni

Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/142/COVID-19-SBR/V-2020 itu di antaranya, mengatur kegiatan yang dibatasi selama PSBB ketiga ini, yaitu pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidilan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasiltias umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Berikut 4 poin instruksi Gubernur Sumbar tersebut yang ditujuakan ke bupati dan wali kota:

  1. Melaksanakan pembatasan sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi:
    a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya.
    b. Aktivitas bekerja di tempat kerja
    c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
    d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
    e. Kegiatan sosial dan budaya
    f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi
  2. Dalam melaksanakan pembatasan tersebut dengan penekanan sebagai berikut:
    a. Melakukan persiapan dan pemberlakuan tahap-tahap menuju tatanan normal atau new normal
    b. Mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol Covid-19
    c Melakukan pengendaliaan penyebaran Covid-19 dengan melakuakan tindakan maksimal, berupa testing, penelusuran (tracing), isolasi atau karantina dan perawatan.
    d. Mendukung daerah kabupaten dan kota yang melaksanakan tahapan tatanan normal baru atau new normal.
  3. Mensosialisasikan kepada masyarakat dengan melibatkan dukungan tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai, dan tokoh lainnya untuk mendukung pelaksanaan perpanjangan PSBB.
  4. Meningkatkan koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait. (SRP)

Baca Juga

Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu