Langgam.id - Mobil Pajero Sport mengalami kecelakaan di Jalan M Yamin atau persis di depan balai kota lama, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 17.49 WIB. Minibus warna hitam bernopol BA 74 TI itu, menabrak sejumlah kendaraan yang sedang parkir.
Selain itu, juru parkir di sekitar lokasi ikut menjadi korban dalam kecelakaan maut tersebut. Sementara mobil Pajero Sport dan sejumlah kendaraan yang ditinggal pemilik di parkiran, ringsek akibat hantaman yang keras dari kecelakaan itu.
Hingga kini, kasus kecelakaan ini masih ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang. Sejumlah fakta-fakta pun berhasil dirangkum langgam.id
1. Sopir Pajero Anggota Polisi
Identitas sopir Pajero Sport diketahui ternyata seorang anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Perwira polisi ini berinisial RN yang berdinas di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan bahwa sopir Pajero Sport merupakan anggota Polri. "Sopir oknum polisi betul. Dinasnya di Korlantas Polri. Pangkat AKP berinisial RN," katanya kepada langgam.id.
Baca Juga: Sopir Pajero Penabrak 4 Kendaraan di Padang Oknum Polisi Korlantas
Satake Bayu memastikan anggota kepolisian yang terlibat kecelakaan diproses, begitupun secara internal. Penyelidikan masih terus dilakukan terkait penyebab kecelakaan tersebut. "Namanya kecelakaan ya diproses, intinya diproses," tegasnya.
2. Tabrak Kendaraan dan Juru Parkir
Hasil olah tempat kejadian perkara, pihak kepolisian mengungkapkan total kendaraan yang ditabra Pajero Sport berjumlah enam unit. Namun, minibus yang dikendarai AKP RN ini baru berhenti setelah menghantam empat unit kendaraan sekaligus yang terparkir.
Bahkan, dua orang juru parkir yang berada di lokasi juga ikut menjadi korban tertabrak Pajero Sport. Mereka masing-masing bernama Hendri (37) dan Andre Syanbatrus (34).
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Depan Bekas Balai Kota Padang, Juru Parkir Dilarikan ke RS
"Hendri mengalami cidera kepala, batang hidung patah, kedua mata luka lebam. Dia dibawa ke M Djamil Padang. Kemudian juru parkir bernama Andre Syanbatrus mengalami luka lecet di sebelah tangan kiri dan pinggang sebelah kiri," jelas Satake Bayu.
3. Status AKP RN Masih Terperiksa
Satake Bayu mengungkapkan, untuk AKP RN masih berstatus terperiksa. Namun ia memastikan bahwa sanksi secara internal sepenuhnya akan ditangani Korlantas Mabes Polri. "Kan kecelakaan, bisa dibilang ada kesalahan, untuk sanksi secara internal nantinya akan ditangani Korlantas," ujarnya.
Baca Juga: Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Padang, Sanksi AKP RN di Tangan Korlantas
Menurutnya, berkas kasus dalam kecelakaan tersebut akan dilimpahkan ke Korlantas Mabes Polri. Pemberian sanksi secara internal, sepenuhnya merupakan wewenang Korlantas Mabes Polri sesuai penempatan tugas yang bersangkutan dalam bertugas. "Dia kan tugas di sana, pihak Korlantas yang memberikan sanksi. Satker-nya di Korlantas, proses di sana, kami yang nanti mengirimkan data yang bersangkutan," ucapnya.
4. AKP RN di Padang Hadiri Pernikahan
Satake Bayu menjelaskan, keberadaan AKP RN di Padang untuk menghadiri sebuah pesta pernikahan. Kecelakaan itu terjadi setelah yang bersangkutan pulang dari pesta pernikahan tersebut.
"Jadi dia (RN) ada di Padang memenuhi undangan pernikahan seorang saudaranya, sekaligus juniornya," kata dia.
5. Faktor Kelelahan
Hasil sementara, kecelakaan bisa terjadi diduga karena AKP RN kelelahan setelah menghadiri pesta pernikahan tersebut. Namun untuk penyebab lebih lanjut, proses pemeriksaan masih dilakukan.
Pihak kepolisian telah melakukan tes kesehatan dan memastikan AKP RN negatif narkoba atau tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang saat sedang berkendara. "Kalau penyampaiannya karena faktor kesehatan, kan kejadian pukul 18.00 WIB. Mungkin blank, tapi nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Sementara karena kesehatan," sebut Satake Bayu.
Baca Juga: Kasat: Anggota Korlantas Pengemudi Mobil Pajero yang Kecelakaan di Padang Negatif Narkoba
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Syukur Hendri Saputra mengakui dalam kecelakaan tersebut adanya unsur kelalaian. Namun ia tak merinci kelalaian yang dimaksud. "Sudah olah TKP. Kelalaian dalam kecelakaan ini pasti ada ya," ujar Hendri.
Dugaan sementara, kata dia, pengemudi Pajero Sport mengalami kelelahan saat berkendara. Yang bersangkutan juga tidak dalam pengaruh obat-obatan.
6. Pelat BA 74 TI Terdaftar untuk Mobil Berbeda
Pelat BA 74 TI yang terpasang di mobil Pajero Sport ternyata terdaftar untuk kendaraan lain. Hal ini sesuai dari penelusuran langgam.id di website Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar.
Baca Juga: Nomor Pelat Pajero Penabrak 4 Kendaraan di Padang Terdaftar untuk Mobil Berbeda
Dalam website https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html nomor pelat untuk BA 74 TI digunakan minibus merek Nissan tahun 2010. Pajak kendaraan juga telah berakhir pada tanggal 4 Juni 2020. Sementara warna kendaraan juga bukan hitam, melainkan abu-abu tua metalik. Untuk status blokir, pelat nomor BA 74 TI juga terblokir. (Irwanda/SS)