6 Bulan Jadi Gubernur, Mahyeldi Rencanakan Mutasi Pejabat Pemprov Sumbar

Mahyeldi Mutasi Pejabat Sumbar

Gubernur Sumbar Mahyeldi. [dok. Pemprov Sumbar]

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mempersiapkan rencana mutasi dan rotasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan akan ada mutasi dalam waktu dekat. Sebelumnya juga telah dilaksanakan job fit yaitu cara untuk menilai kecocokan karakteristik pejabat dengan suatu jabatan tertentu.

“Iya, kemaren kita juga sudah melakukan job fit, kemudian juga kita akan mengisi jabatan yang kosong, nanti akan ada prosedur selanjutnya,” katanya di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Hansastri Resmi Dilantik Jadi Sekdaprov, Mahyeldi: Ingatkan Gubernur Jika Melanggar Aturan

Ia mencontohkan seperti jabatan yang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ditinggalkan oleh Hansastri setelah dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda). Pengisian jabatan kosong dan mutasi itu, kata dia, akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Mahyeldi mengatakan pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat Pemprov Sumbar itu akan sesuai prosedur seperti minta izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti akan ada prosedur selanjutnya, setelah enam bulan nanti mesti ke Kemendagri, sehingga semua aturan kita lakukan dan diikuti agar tidak terjadi permasalahan,” katanya.

Sekdaprov Sumbar Hansastri juga mengatakan akan ada mutasi pejabat Pemprov Sumbar dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat, tempat-tempat atau jabatan yang kosong akan dilakukan seleksi terbuka,” katanya.

“Kita perlu penyegaran, karena pejabat yang lama sudah terlalu lama di tempatnya jadi perlu penyegaran,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Begitu juga setelah menjabat, baru boleh melakukan setelah enam bulan.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pariwisata Ramah Muslim Harus Berdampak bagi Masyarakat
Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pariwisata Ramah Muslim Harus Berdampak bagi Masyarakat
Gubernur Sumbar Mahyeldi berfoto dengan peserta lomba khotbah Jumat dan Azan di Kota Padang. (Foto: Biro Humas Pemprov Sumbar)
Mahyeldi Dorong Lomba Khutbah Jumat dan Azan Tak Sekadar Rebut Piala: Kita Perlu Khatib Muda Berwawasan Luas!
Punya Potensi 1.651 MW, Mahyeldi Tegaskan Komitmen Sumbar Kembangkan Energi Panas Bumi
Punya Potensi 1.651 MW, Mahyeldi Tegaskan Komitmen Sumbar Kembangkan Energi Panas Bumi
Kolaborasi Lintas Sektor, Gubernur Mahyeldi: Tidak Boleh Lagi Ada Pasien Terlantar
Kolaborasi Lintas Sektor, Gubernur Mahyeldi: Tidak Boleh Lagi Ada Pasien Terlantar
Gubernur Mahyeldi: Pengawasan Narkoba Harus Diperkuat dari Pintu Masuk Sumbar
Gubernur Mahyeldi: Pengawasan Narkoba Harus Diperkuat dari Pintu Masuk Sumbar
Gubernur Sumbar Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata
Gubernur Sumbar Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata