6 Bulan Jadi Gubernur, Mahyeldi Rencanakan Mutasi Pejabat Pemprov Sumbar

Mahyeldi Mutasi Pejabat Sumbar

Gubernur Sumbar Mahyeldi. [dok. Pemprov Sumbar]

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mempersiapkan rencana mutasi dan rotasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan akan ada mutasi dalam waktu dekat. Sebelumnya juga telah dilaksanakan job fit yaitu cara untuk menilai kecocokan karakteristik pejabat dengan suatu jabatan tertentu.

"Iya, kemaren kita juga sudah melakukan job fit, kemudian juga kita akan mengisi jabatan yang kosong, nanti akan ada prosedur selanjutnya," katanya di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Hansastri Resmi Dilantik Jadi Sekdaprov, Mahyeldi: Ingatkan Gubernur Jika Melanggar Aturan

Ia mencontohkan seperti jabatan yang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ditinggalkan oleh Hansastri setelah dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda). Pengisian jabatan kosong dan mutasi itu, kata dia, akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Mahyeldi mengatakan pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat Pemprov Sumbar itu akan sesuai prosedur seperti minta izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti akan ada prosedur selanjutnya, setelah enam bulan nanti mesti ke Kemendagri, sehingga semua aturan kita lakukan dan diikuti agar tidak terjadi permasalahan," katanya.

Sekdaprov Sumbar Hansastri juga mengatakan akan ada mutasi pejabat Pemprov Sumbar dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat, tempat-tempat atau jabatan yang kosong akan dilakukan seleksi terbuka," katanya.

"Kita perlu penyegaran, karena pejabat yang lama sudah terlalu lama di tempatnya jadi perlu penyegaran," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Begitu juga setelah menjabat, baru boleh melakukan setelah enam bulan.

Baca Juga

Rakor Persiapan Idul Fitri, Gubernur Ingatkan Sinergi Lintas Sektoral Wujudkan Transportasi Lebaran yang Lancar dan Nyaman
Rakor Persiapan Idul Fitri, Gubernur Ingatkan Sinergi Lintas Sektoral Wujudkan Transportasi Lebaran yang Lancar dan Nyaman
Kunjungi Masjid Nurul Ikhlas Sijunjung, Gubernur Serahkan Bantuan Rp75 Juta
Kunjungi Masjid Nurul Ikhlas Sijunjung, Gubernur Serahkan Bantuan Rp75 Juta
Gubernur Cek Jalur Alternatif Antisipasi Macet di Pasar Koto Baru
Gubernur Cek Jalur Alternatif Antisipasi Macet di Pasar Koto Baru
Jauhi Narkoba, Mahyeldi: Generasi Muda Adalah Penerus Bangsa
Jauhi Narkoba, Mahyeldi: Generasi Muda Adalah Penerus Bangsa
Singgah Sahur, Gubernur Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Keluarga Miskin di Pariaman
Singgah Sahur, Gubernur Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Keluarga Miskin di Pariaman
Sahur di Rumah Warga Miskin di Solok, Gubernur Serahkan Bantuan Rp32,5 Juta
Sahur di Rumah Warga Miskin di Solok, Gubernur Serahkan Bantuan Rp32,5 Juta