5 Wanita di Padang Nekat Curi Sepeda Motor Demi Bayar Kos

Wanita padang curi motor

Ilustrasi penangkapan [canva.com]

Langgam.id – Satreskrim Polresta Padang menangkap lima wanita atas tindakan pencurian sepeda motor. Kelimanya ditangkap di Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (9/11/2021).

Kelima wanita tersebut di antaranya adalah RS (21), AF (23), AP (39), SW (23) dan RSH (24).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pencurian dilakukan di sebuah cafe di kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Jumat (28/5/2021) lalu. Saat itu, para pelaku mengajak salah satu korban yang merupakan kenalannya yang bernama Hendra (29) nongkrong.

“Saat sedang nongkrong, salah satu dari pelaku kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan. Saat itu lah pelaku menduplikasi kunci motor milik korban demi memuluskan pencurian,” jelas Rico.

Hal yang sama kemudian diulangi para pelaku pada 26 September lalu. Masih di kawasan Pantai Padang, kali ini pelaku menyasar korban yang bernama Rozi Mulyasi (31). Modus yang sama kembali mereka ulangi.

Rico mengatakan, kelima pelaku melancar aksinya dengan sangat mulus.

“Mereka kadang membujuk korbannya agar bisa meminjamkan sepeda motor jenis matic untuk bisa dibawa kabur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Kompol Rico menjelaskan, kelimanya menjalankan tugas yang berbeda-beda. Ada yang bertugas mengajak korban untuk nongkrong di cafe, lalu ada pula yang bertugas untuk menduplikasi kunci motor milik korban.

“Barang bukti dari pencurian ini adalah dia unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 3212 OP dan Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan nopol BA 4301 QR,” katanya.

Bermodal dari laporan para korban, katanya, tim melakukan perburuan.

“Petugas awalnya menangkap RS (21), AF (23) dan RSH (24). Setelah diinterogasi, ternyata mereka ada lima orang, maka ditangkap AP (39), SW (23). Mereka semua mengakui perbuatannya,” ungkap Rico.

Dari hasil pemeriksaan kelimanya, para pelaku menjual motor milik Hendra dengan harga Rp5 juta sedangan motor milik Rozi dijual dengan harga Rp2 juta.

“Kepada penyidik, para pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk membayar sewa kos. Kelimanya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Baca Juga

Dinsos Padang Siapkan Dapur Umum Bantu Korban Banjir
Dinsos Padang Siapkan Dapur Umum Bantu Korban Banjir
Dua Kecamatan di Padang Terparah Terdampak Banjir, 100 Warga Limau Manis Dievakuasi
Dua Kecamatan di Padang Terparah Terdampak Banjir, 100 Warga Limau Manis Dievakuasi
Salah satu kafe yang terendam banjir di kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. (Dok. Istimewa)
Banjir Rendam Kafe-kafe di Seputaran Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Polda Sumbar menggerebek kawasan Gaung Padang. (Dok. Istimewa)
Polda Sumbar Gerebek “Kampung Narkoba” di Gaung Padang: 12 Orang Diamankan, 6 Positif Narkotika!
Polresta Padang akhirnya membekuk terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Padang. (Dok. Polresta Padang)
Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Padang Ditangkap, Diburu Gegara Ponsel Tertinggal
Tim SAR Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas di Batang Saman Pasaman Barat
Tim SAR Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas di Batang Saman Pasaman Barat