Langgam.id - Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) meringkus lima orang penambang emang ilegal yang diduga beroperasi di kawasan Kabupaten Tanah Datar. Konon, para pelaku ini sudah beraktivitas selama satu bulan terakhir.
Para pelaku berinisial AA (58), AK (50), YO (35), ST (43) dan PS (26). Mereka diduga beroperasi dengan modus menjalankan aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Batang Sinamar di Jorong Siroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
"Mereka kami tangkap saat sedang beraktivitas di lokasi kejadian. Pengakuannya sudah beroperasi selama satu bulan," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Bendot Dwi Prasetio dalam jumpa pers online IJTI Sumbar, Rabu (8/4/2020).
Menurut Bendot, lokasi tambang liar seluas satu hektare tersebut awalnya pelaku hendak dijadikan sebagai lokasi pembangunan PLTMH.
"Namun seiring berjalan waktu, mereka memanfaatkan celah untuk melakukan penambangan emas, sementara mereka tidak memiliki izin untuk itu," katanya.
Saat ini, kelima orang tersebut telah meringkuk di sel tahanan Mapolda Sumbar. Sejumlah barang bukti (BB) juga disita polisi, di antaranya, tiga unit telepon genggam merek Samsung, Oppo dan Xiaomi, satu kunci dump truk, satu kunci eskavator, dan satu unit boks skring eskavator. (*/ICA)