5 Penambang Emas Ilegal di Tanah Datar Diringkus Polda Sumbar

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) meringkus lima orang penambang emang ilegal yang diduga beroperasi di kawasan Kabupaten Tanah Datar. Konon, para pelaku ini sudah beraktivitas selama satu bulan terakhir.

Para pelaku berinisial AA (58), AK (50), YO (35), ST (43) dan PS (26). Mereka diduga beroperasi dengan modus menjalankan aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Batang Sinamar di Jorong Siroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

"Mereka kami tangkap saat sedang beraktivitas di lokasi kejadian. Pengakuannya sudah beroperasi selama satu bulan," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Bendot Dwi Prasetio dalam jumpa pers online IJTI Sumbar, Rabu (8/4/2020).

Menurut Bendot, lokasi tambang liar seluas satu hektare tersebut awalnya pelaku hendak dijadikan sebagai lokasi pembangunan PLTMH.

"Namun seiring berjalan waktu, mereka memanfaatkan celah untuk melakukan penambangan emas, sementara mereka tidak memiliki izin untuk itu," katanya.

Saat ini, kelima orang tersebut telah meringkuk di sel tahanan Mapolda Sumbar. Sejumlah barang bukti (BB) juga disita polisi, di antaranya, tiga unit telepon genggam merek Samsung, Oppo dan Xiaomi, satu kunci dump truk, satu kunci eskavator, dan satu unit boks skring eskavator. (*/ICA)

Baca Juga

Hasil autopsi jasad CNS, siswi MTsN Tanah Datar yang ditemukan meninggal di dalam karung beberapa waktu lalu, akan keluar pada .
Hasil Autopsi Jasad Siswi dalam Karung di Tanah Datar Keluar 25 Februari
Polisi mengungkap identitas mayat perempuan dalam karung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) bernama Cinta Novita Sari Mista,
Identitas Mayat dalam Karung di Tanah Datar Terungkap, Seorang Pelajar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Menilik Prosesi 'Maanta Syaraik Baraja ka Guru Silek' di Gurun
Menilik Prosesi 'Maanta Syaraik Baraja ka Guru Silek' di Gurun
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) membangun gedung baru SDN 11 Lawang Mandahiliang, Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar
Majelis Rektor Indonesia Bantu Pembangunan SD di Tanah Datar