5 Pemuda Kabupaten Solok Diduga Cabuli Siswi SMA di Lapangan Sepak Bola

Pelaku diduga mencabuli siswi SMA diringkus Polres Solok

Pelaku diduga mencabuli siswi SMA diringkus Polres Solok. Satu dari enam pemuda ini adalah saksi yang juga diamankan sementara. (Foto: Polres Solok)

Langgam.id – Lima pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur diringkus polisi di kawasan Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (23/3/2020).

Para pelaku berinisial HZ (24), ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19). Informasinya, korban menjalin hubungan dengan salah satu pelaku yang berinsial HZ. Aksi dugaan pencabulan ini terjadi di kawasan lapangan bola di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (22/3/2020) dini hari.

Mirisnya, korban yang masih duduk di bangku SMA itu diduga disetubuhi secara bergantian. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan bejat kelima pemuda itu pun melaporkan kejadian itu ke Polres Solok.

“Kejadian berawal saat korban dijemput salah seorang pelaku, kemudian selanjutnya membawanya ke lapangan bola,” ujar Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada Langgam.id, Selasa (24/3/2020).

Azhar mengungkapkan di lapangan bola tersebut, ternyata telah menunggu empat orang yang merupakan rekan pelaku pertama. Pada saat itulah, terjadi aksi pencabulan terhadap korban.

“Pelaku pertama melakukan aksi pencabulan, sementara pelaku lainnya memegang kaki serta tangan korban. Aksi pencabulan ini dilakukan secara bergiliran,” katanya.

Para pelaku di tangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Hingga kini, para pelaku telah dibawa ke Polres Solok untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis.

“Mereka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 170 KUHP,” tegasnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Bakal Periksa 2 Dokter SPH
Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Ilustrasi Penangkapan.
Cabuli Penumpang Saat di Perjalanan, Sopir Travel di Agam Diringkus Polisi
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang tukang ojek ditangkap diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur
Nasib Anak Korban Dugaan Cabul Oknum Polisi di Agam, Trauma dan Sering Menangis
Tempuh Jalan Berlumpur 6 Jam, Melihat Pengabdian Guru di Pelosok Kabupaten Solok
Tempuh Jalan Berlumpur 6 Jam, Melihat Pengabdian Guru di Pelosok Kabupaten Solok
Harimau Sumatra Kejutkan Warga Koto Sani Solok, Diduga Terkam Anjing dan Diusir BKSDA Sumbar Pakai Meriam Karbit
Harimau Sumatra Kejutkan Warga Koto Sani Solok, Diduga Terkam Anjing dan Diusir BKSDA Sumbar Pakai Meriam Karbit