5 Pemuda Kabupaten Solok Diduga Cabuli Siswi SMA di Lapangan Sepak Bola

Pelaku diduga mencabuli siswi SMA diringkus Polres Solok

Pelaku diduga mencabuli siswi SMA diringkus Polres Solok. Satu dari enam pemuda ini adalah saksi yang juga diamankan sementara. (Foto: Polres Solok)

Langgam.id - Lima pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur diringkus polisi di kawasan Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (23/3/2020).

Para pelaku berinisial HZ (24), ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19). Informasinya, korban menjalin hubungan dengan salah satu pelaku yang berinsial HZ. Aksi dugaan pencabulan ini terjadi di kawasan lapangan bola di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (22/3/2020) dini hari.

Mirisnya, korban yang masih duduk di bangku SMA itu diduga disetubuhi secara bergantian. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan bejat kelima pemuda itu pun melaporkan kejadian itu ke Polres Solok.

"Kejadian berawal saat korban dijemput salah seorang pelaku, kemudian selanjutnya membawanya ke lapangan bola," ujar Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada Langgam.id, Selasa (24/3/2020).

Azhar mengungkapkan di lapangan bola tersebut, ternyata telah menunggu empat orang yang merupakan rekan pelaku pertama. Pada saat itulah, terjadi aksi pencabulan terhadap korban.

"Pelaku pertama melakukan aksi pencabulan, sementara pelaku lainnya memegang kaki serta tangan korban. Aksi pencabulan ini dilakukan secara bergiliran," katanya.

Para pelaku di tangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Hingga kini, para pelaku telah dibawa ke Polres Solok untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis.

"Mereka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 170 KUHP," tegasnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi