5 Pemuda Kabupaten Solok Diduga Cabuli Siswi SMA di Lapangan Sepak Bola

Pelaku diduga mencabuli siswi SMA diringkus Polres Solok

Pelaku diduga mencabuli siswi SMA diringkus Polres Solok. Satu dari enam pemuda ini adalah saksi yang juga diamankan sementara. (Foto: Polres Solok)

Langgam.id - Lima pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur diringkus polisi di kawasan Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (23/3/2020).

Para pelaku berinisial HZ (24), ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19). Informasinya, korban menjalin hubungan dengan salah satu pelaku yang berinsial HZ. Aksi dugaan pencabulan ini terjadi di kawasan lapangan bola di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (22/3/2020) dini hari.

Mirisnya, korban yang masih duduk di bangku SMA itu diduga disetubuhi secara bergantian. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan bejat kelima pemuda itu pun melaporkan kejadian itu ke Polres Solok.

"Kejadian berawal saat korban dijemput salah seorang pelaku, kemudian selanjutnya membawanya ke lapangan bola," ujar Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada Langgam.id, Selasa (24/3/2020).

Azhar mengungkapkan di lapangan bola tersebut, ternyata telah menunggu empat orang yang merupakan rekan pelaku pertama. Pada saat itulah, terjadi aksi pencabulan terhadap korban.

"Pelaku pertama melakukan aksi pencabulan, sementara pelaku lainnya memegang kaki serta tangan korban. Aksi pencabulan ini dilakukan secara bergiliran," katanya.

Para pelaku di tangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Hingga kini, para pelaku telah dibawa ke Polres Solok untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis.

"Mereka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 170 KUHP," tegasnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus memperkuat komitmennya dalam memperluas konektivitas digital dan meningkatkan
Indosat Dukung Digitalisasi UMKM Batik dan Produk Lokal Solok: Perkuat Ekosistem Ekonomi Sumbar
Dinas Kebakaran Kabupaten Solok melaporkan peningkatan jumlah kebakaran lahan dan hutan atau Karhutla dalam beberapa hari terakhir. Mulai dari lahan warga hingga lahan gambut di kawasan hutan.
Karhutla di Kabupaten Solok Meningkat, Damkar Kekurangan Armada Pemadaman
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Hujan deras disertai angin kencang melanda Kabupaten Solok, Sumbar, sejak Rabu hingga Kamis (26-27/2/2025). Akibatnya sembilan daerah
9 Daerah di Kabupaten Solok Dilanda Banjir, Longsor dan Pohon Tumbang