• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

5 Pembakar Hutan Lindung di Solok Segera Disidang

Redaksi
28/11/2019 | 16:59 WIB
A A
Pelimpahan berkas lima tersangka pembakar hutan dari Kejari ke Pengadilan Negeri Solok. (ist)

Pelimpahan berkas lima tersangka pembakar hutan dari Kejari ke Pengadilan Negeri Solok. (ist)

Langgam.id – Lima tersangka kasus pembakaran areal hutan lindung di Kawasan Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok yang ditangkap September lalu, segera duduk di kursi pesakitan.

Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setiawan, mengatakan berkas perkara kelima tersangka bersama barang bukti sudah dilimpahkan pihak Kejari ke Pengadilan Negri Solok.

Baca Juga

Harimau Diduga Mangsa Anjing Warga di Kabupaten Solok

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Ibu dan Adik Kandung di Solok

“Sudah kami limpahkan dan menunggu jadwal sidang,” kata Donny Haryono Setiawan, Kamis (27/11/2019).

Pelimpahan dua berkas perkara karhutla ini tertuang dalam surat bernomor : B.2257/L.3.15/Ep.3/11/2019. Berkas perkara dengan lima terdakwa dipecah menjadi dua.

Satu orang terdakwa berinisial LK (65) yang bertindak sebagai pemilik modal dan penyuruh dalam kasus itu dilimpahkan dalam satu berkas. Sedangkan empat pekerja diantaranya KD (43), DR (37), AF (36) dan YM (35) dilimpahkan dalam satu berkas.

Masing-masing terdakwa dijerat dengan pasal 40 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang SDA Hayati dan ekosistemnya Jo pasal 78 ayat 2 dan ayat 3 Jo pasal 50 ayat 3 huruf b Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 82 ayat 1 huruf C Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar,” terang Donny Haryono.

Menurutnya, dari hasil pengembangan perkara pembabatan dan pembakaran lahan yang didalami penyidik Kejari, juga terungkap pelaku lain. Ia bertindak sebagai operator alat berat, berinisial HS dan masih dalam status DPO.

Sebelumnya, kelima tersangka diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan melakukan pembabatan dan pembakaran untuk membuka lahan pertanian baru. Yakni, di kawasan lurah Banto, jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Baka.

Berkat laporan masyarakat, petugas Mapolres Solok kota dan pihak BKSDA turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata lokasi yang dibakar termasuk kawasan hutan lindung.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa mesin penebang pohon, mesin pemotong rumput, pompa racun rumput, genset dan sejumlah jerigen bahan bakar, korek api, gerobak, cangkul, motor hingga kayu pinus hasil pemotongan. (*/ICA)

Tags: Kabupaten SolokKejari Solok
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Ketua DPRD Sumbar Supardi (tengah). (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Ketua DPRD Sumbar Minta Silat Masuk Jadi Kurikulum Sekolah

27/06/2022 | 19:10 WIB
padang ppdb, PPDB SMA

Disdik Sumbar: Siswa SMP yang Nilainya Dinaikkan Batal Lolos di Jalur Prestasi

27/06/2022 | 17:10 WIB
ekspedisi-rupiah-berdaulat-2022-bi-sumbar-bawa-rp-59-miliar-ke-mentawai

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai

27/06/2022 | 15:47 WIB
Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

27/06/2022 | 15:08 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id - Semen Padang FC membawa 26 pemainnya untuk mengikuti pertandingan uji coba ke Pulau Jawa dalam laga bertajuk Tour de Java.

2 Pemain Semen Padang FC Tak Ikut Uji Coba ke Pulau Jawa, Ini Alasannya

25/06/2022 | 12:26 WIB
Langgam.id - Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman soal kecurangan berupa pendongkrakan nilai oleh siswa unuk PPDB Online SMA SMK 2022.

Penjelasan Kepala SMPN 1 Padang Soal Tuduhan Nilai Siswa Didongkrak untuk PPDB Online

27/06/2022 | 13:08 WIB
Ditemukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB Ditunda

Temukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB SMA Ditunda

27/06/2022 | 10:08 WIB
Langgam.id - Disdik Padang memastikan kecurangan dengan mondongkrak nilai siswa untuk PPDB Online SMA SMK 2022 sudah diselesaikan.

Disdik Pastikan Kecurangan Nilai untuk PPDB di SMPN 1 Padang Sudah Diselesaikan

27/06/2022 | 13:45 WIB
Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

27/06/2022 | 11:34 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In