Langgam.id - Lima tersangka kasus pembakaran areal hutan lindung di Kawasan Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok yang ditangkap September lalu, segera duduk di kursi pesakitan.
Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setiawan, mengatakan berkas perkara kelima tersangka bersama barang bukti sudah dilimpahkan pihak Kejari ke Pengadilan Negri Solok.
"Sudah kami limpahkan dan menunggu jadwal sidang," kata Donny Haryono Setiawan, Kamis (27/11/2019).
Pelimpahan dua berkas perkara karhutla ini tertuang dalam surat bernomor : B.2257/L.3.15/Ep.3/11/2019. Berkas perkara dengan lima terdakwa dipecah menjadi dua.
Satu orang terdakwa berinisial LK (65) yang bertindak sebagai pemilik modal dan penyuruh dalam kasus itu dilimpahkan dalam satu berkas. Sedangkan empat pekerja diantaranya KD (43), DR (37), AF (36) dan YM (35) dilimpahkan dalam satu berkas.
Masing-masing terdakwa dijerat dengan pasal 40 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang SDA Hayati dan ekosistemnya Jo pasal 78 ayat 2 dan ayat 3 Jo pasal 50 ayat 3 huruf b Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 82 ayat 1 huruf C Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," terang Donny Haryono.
Menurutnya, dari hasil pengembangan perkara pembabatan dan pembakaran lahan yang didalami penyidik Kejari, juga terungkap pelaku lain. Ia bertindak sebagai operator alat berat, berinisial HS dan masih dalam status DPO.
Sebelumnya, kelima tersangka diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan melakukan pembabatan dan pembakaran untuk membuka lahan pertanian baru. Yakni, di kawasan lurah Banto, jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Baka.
Berkat laporan masyarakat, petugas Mapolres Solok kota dan pihak BKSDA turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata lokasi yang dibakar termasuk kawasan hutan lindung.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa mesin penebang pohon, mesin pemotong rumput, pompa racun rumput, genset dan sejumlah jerigen bahan bakar, korek api, gerobak, cangkul, motor hingga kayu pinus hasil pemotongan. (*/ICA)