5 Pelaku Pencurian di Pasar Inpres Payakumbuh Diringkus Polisi

Langgam.id-pelaku pencurian

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id – Personel Polres Payakumbuh berhasil menangkap lima pelaku pencurian di Pasar Inpres Kota Payakumbuh, Senin (29/11/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

Lima pelaku pencurian yang diamankan tersebut yaitu masing-masing berinisial HT, JF, OR, NF dan ZF.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Akno Pilindo mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat.

Laporan masyarakat tersebut terkait adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Aprillia Pasar Inpres Kota Payakumbuh,

”Setelah kita menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi guna di lakukan penyelidikan,” ujarnya dalam situs Polres Payakumbuh, Senin (29/11/2021).

Akno menambahkan, dari lima pelaku tersebut, empat orang di antaranya merupakan warga yang berdomisili di sekitar Kelurahan Nunang Daya Bangun.

Baca juga: Kejari Payakumbuh Belum Beberkan Kerugian Negara Soal Korupsi Dana Covid-19 Kadinkes

“Kemudian, satu orang merupakan warga Kelurahan Tiakar,” bebernya.

Ia menjelaskan, bahwa kelima pelaku pencurian tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ