5 Jemaah Calon Haji Kloter III dari Agam Gagal Berangkat

5 Jemaah Calon Haji Kloter III dari Agam Gagal Berangkat

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Hendri ikut mengantar jemaah calon haji Kloter III naik ke pesawat (ist)

Langgam.id – Keberangkatan jemaah calon haji (JCH) Kloter III Embarkasi Padang asal Kabupaten Agam dilepas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Alwis, Selasa (9/7/2019).

Jemaah diterbangkan dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah sekitar pukul 10.25 WIB.

Alwis mengajak jemaah bersyukur atas kesempatan berhaji 2019. Sebab, daftar tunggu saat ini sudah mencapai 19 tahun.

“Dua hal tidak dimiliki semua orang. Pertama, ada yang punya kemampuan finansial tapi enggan mendaftar. Kedua ada yang ingin mendaftar namun kesehatannya tidak mengizinkan, maka mari jaga kesehatan dan selalu bersyukur,” katanya.

Sementara itu Plt Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Efrizal mengatakan, JCH Kloter III berjumlah 388. Namun, ada lima orang jemaah yang tidak jadi terbang karena beberapa persoalan. Ada yang tertunda dan ada yang batal berangkat karena urusan kedinasan.

Empat jemaah yang keberangkatan tertunda karena sakit masing-masing, Ibrahim Suin nomor manifest 391, Syamsnir Jamaludin Suin nomor manifest 392 Desmawati nomor manifest 393. Lalu Zulher Ayub Sulaiman nomor manifes 88 asal Padang.

Sedangkan yang mundur dan batal berangkat karena alasan kedinasan adalah Indra Catri Bustaman dengan nomor manifes 170 batal berangkat.

“Jemaah asal Agam ini akan menempati maktab 11, rumah 320,317, sektor 3, Wilayah Syisyah 1,” katanya.

Hingga Kloter III ini, tercatat sudah 1.172 jemaah asal Embarkasi Haji Padang sampai di Makkah. Selanjutnya, JCH Kloter IV dijawalkan berangkat Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 16.06 WIB. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar, M Rifki mengatakan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Embarkasi Padang
Haji 2026, Biaya Bipih Embarkasi Padang Turun Rp3,9 Juta
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M Rifki mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji
UU Haji dan Umrah Tekankan Efisiensi, Transparansi dan Pemerataan Hak Jemaah
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
Rakor Penyelenggaraan Haji di Padang, Dahnil Anzar: Petugas Haji di Daerah Tetap Ada
Rakor Penyelenggaraan Haji di Padang, Dahnil Anzar: Petugas Haji di Daerah Tetap Ada
Dari Hijir Ismail ke Hajar Aswad: Jejak Ketulusan di Tanah Suci
Dari Hijir Ismail ke Hajar Aswad: Jejak Ketulusan di Tanah Suci
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP),
BP Haji Harap Adanya Kontribusi Perguruan Tinggi Dukung Suksesnya Penyelenggaraan Haji