Langgam.id - Lima kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan murid PAUD/TK hingga siswa SMP dan sederajat setempat untuk belajar di rumah. Pemerintah Provinsi mengikuti kebijakan tersebut untuk SMA dan sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan, hingga Kamis (19/3/2020), daerah yang telah melaporkan belajar di rumah yaitu Kota Bukittinggi, Padang dan Payakumbuh serta Kabupaten Limapuluh Kota dan Agam.
Sementara dua daerah lain yang mengabarkan akan mengambil kebijakan serupa yaitu Kabupaten Solok dan Pasaman Barat. "Sampai hari ini segitu jumlahnya," ujarnya, Kamis (19/3/2020).
Untuk kebijakan belajar di rumah, menurutnya, diserahkan kepada pemerintah kabupaten kota masing-masing. Bupati dan Wali Kota memiliki kewenangan untuk memindahkan kegiatan belajar siswa SD dan SMP.
Baca juga : Pemko Payakumbuh Alihkan Belajar Siswa ke Rumah, UN Tetap Sesuai Jadwal
Sementara untuk siswa SMA yang kewenangannya berada langsung di bawah pemerintah provinsi, akan mengikuti kebijakan yang diambil bupati dan walikota. Sebab bupati dan walikota lebih paham soal wilayahnya.
"Pemprov mendukung dan menghargai keputusan bupati dan walikota. Mereka cukup berkoordinasi dan kita akan ikut (untuk tingkat SMA)," tuturnya.
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan sebagai antisipasi dari penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumbar.
Adib mengatakan, tidak adanya kegiatan belajar mengajar di sekolah bukan berarti siswa libur, tetapi memindahkan tempat belajar mengajar. "Jadi tidak ada yang libur, tetapi anak-anak tetap belajar dari rumah," katanya.
Lama pelaksanaan belajar dari rumah disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing. Biasanya dilakukan selama 14 hari dalam rangka isolasi mencegah corona. Kebijakan dilakukan sampai awal April mendatang.
Namun untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan seperti biasanya. Bagi yang tidak ujian dapat dilakukan belajar dari rumah sesuai kebijakan daerah masing-masing. "Jadi untuk ujian nasional tetap dilakukan seperti biasa," katanya. (*/SS)