5 Bakal Calon Komisaris Independen PT Jamkrida Sumbar Lulus Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya

Panitia seleksi mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) Calon Komisaris Independen PT Jamkrida Sumbar Periode 2024-2027.

PT Jamkrida Sumbar. [foto: Ist]

Langgam.id – Sebanyak lima bakal calon Komisaris Independen PT Jamkrida Sumbar dinyatakan lulus seleksi berkas administrasi. Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman hasil seleksi panitia yang diketuai Hansastri pada Selasa (23/1/2024).

Diketahui sebelumnya, paniti telah melaksanakan seleksi berkas administrasi terhadap 10 bakal calon Komisaris Independen PT Jamkrida Sumbar periode 2024-2027.

Lima orang bakal calon Komisaris Indenpenden yang dinyatakan lulus tersebut ialah:

1. Anggi Januarifli, alamat di Komplek Griya Elok Tahap III Nomor M.14, Pegambiran, Ampalu Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang.

2. Asrar, alamat di Jalan Pahlawan Nomor 109 Kelurahan Sawah Padang, Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.

3. Dana Kurnia, alamat di Gang SMPN 14 Padang Nomor 60, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

4. Munandar Kasim, alamat di Jalan Tanjung Indah III, Blok G, Nomor 7 Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

5. Yulihermy Yaswir, alamat di Aspol Alai Blok B Nomor 18, Kota Padang.

Dalam pengumuman itu, Hansastri yang juga Sekda Sumbar itu mengatakan, bahwa bakal calon Komisaris Independen yang lulus tahap administrasi, akan diundang untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Hansastri mengungkapkan bahwa keputusan panitia bersifat mengikat, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (*/yki)

Baca Juga

Dinsos Sumbar Salurkan Rp15 Miliar Lebih ke Sejumlah Daerah Terdampak Bencana
Dinsos Sumbar Salurkan Rp15 Miliar Lebih ke Sejumlah Daerah Terdampak Bencana
Pemprov Bengkulu Kirim Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar
Pemprov Bengkulu Kirim Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar
Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar 310.800 Liter
Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar 310.800 Liter
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025
Ilustrasi Samsat Padang. (FOTO: ISTIMEWA)
3 Cara Samsat Padang Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Jelang Pemutihan 2025 Berakhir
Bencana banjir dan banjir bandang yang melanda Padang beberapa waktu lalu mengakibatkan kerugian infrastruktur ditaksir mencapai Rp264 miliar.
Dampak Bencana Sumbar, Pemprov Catat Kerugian Material Rp1,76 Triliun