Langgam.id - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand mengatakan, ruang kebebasan menyampakan berserikat dan menyampaian pendapat di Indonesia telah dirampas dan semakin menyempit selama 2020. Hal tersebut disampaikan dalam sesi online penyampaian catatan hukum Pusako FH Unand, Senin (11/1/2021) pagi.
Salah satu peneliti Pusako Unand, Nisa Amerta menyebut, pembubaran ormas
dan ditangkapnya 5.918 orang pasca melakukan aksi sepanjang 2020 adalah
bukti pembatasan penyampaian pendapat dan berserikat di tanah air.
"Juga ada pembubaran diskusi yang diadakan oleh CLS FH UGM pada Mei
2020. Diskusi ini mengangatkan tema meluruskan persoalan pemberhentian
presiden ditinjau dari sistem ketatanegaraan," ujarnya.
Ia menambahkan, pembubaran FPI dengan alasan tidak sejalan dengan
pemerintah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. "Adanya
pembatasan dari pemerintah mengenai kebabasan dan hak berserikat, tanpa
adanya kesempatan ormas untuk melakukan pembelaan," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah harus mampu memenuhi dan melindungi hak konstitusional mengenai kebebasan berserikat dan menyampakan pendapat. "Perlindungan hak ini harus diikuti dengan penjatuhan sanksi yang tegas bagi aparat keamanan yang terbukti melakukan kekerasan," imbuhnya.(*/Ela)