41,4 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan, Kapolda: Ini Pengungkapan Kasus Terbesar di Sumbar

Langgam.id - Kasus anggota Polri terlibat peredaran narkoba ternyata tidak hanya menyerat Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram di Bukittinggi. [Foto: Dok. Humas Polda Sumbar]

Berita Bukittinggi – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kapolda menyebutkan, pengungkapan kasus sabu 41,4 kilogram itu kasus terbesar di Sumbar.

Langgam.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram di Bukittinggi merupakan pengungkapan kasus sabu terbesar di Sumbar sepanjang sejarah.

“Ini (pengungkapan kasus sabu) capaian terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi, mungkin juga Polda Sumbar,” ujar Teddy saat konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Wisata itu, kata Teddy, juga tidak luput dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumbar.

Menurut Teddy, dari 41,4 kilogram Sabu yang diamankan itu, jika diekuivalen dengan harga, nilainya bisa mencapai Rp62,1 miliar.

Lebih lanjut dijelaskan Teddy, bahwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang berhasil diungkap itu masih terus dikembangkan, dan tidak tertutup kemungkinan itu merupakan jaringan internasional.

“Ini kan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Namun, akan kita selidiki dari mana datangnya, bisa jadi dari Selat Malaka. Ini akan kita kembangkan lebih jauh,” tegas Teddy.

Dikatakan Teddy, bahwa pihaknya tidak an mentoleransi terkait kasus penyalahgunaan narkotika, baik yang terlibat itu masyarakat ataupun aparat kepolisian.

Diketahui, dari 41,4 kilogram Sabu yang diamankan itu, polisi berhasil meringkus delapan pelaku. Dua pelaku dikategorikan atau dijerat dengan pasal sebagai pengguna dan pengedar.

Lalu, enam pelaku lagi dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka (enam pelaku) ini mengedarkan lebih dari satu kilogram, ancaman hukumannya yang pertama pidana mati, kemudian penjara seumur hidup,” jelas Teddy.

Sebelumnya, sebut Teddy, tahun 2020, Polres Payakumbuh juga pernah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dengan barang bukti seberat tujuh kilogram.

Kemudian, Teddy juga mengimbau agar masyarkat bersama-sama menjaga dan peduli terhadap lingkungan sekitar dari bahaya narkotika.

Baca juga: 6 dari 8 Pengedar Sabu yang Tertangkap di Bukittinggi Terancam Hukuman Mati

“Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi muda kita, apalagi kita saat ini sedang memasuki masa atau era bonus demografi. Di situ kita dituntut untuk bisa menampilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif,” katanya.

Dapatkan update berita Bukittinggi – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Catatan Penting RJ Narkotika