4 TPS di Padang Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang 24 Februari 2024

Sebanyak empat TPS di Kota Padang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Pencoblosan ulang itu tersebar di tiga kecamatan di Padang

Suasana penghitungan suara di TPS beberapa waktu lalu. [foto: Wista Yuki]

Langgam.id - Sebanyak empat TPS di Kota Padang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Pencoblosan ulang itu tersebar di tiga kecamatan di Kota Padang dan digelar pada 24 Februari 2024.

Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra mengatakan empat TPS yang menggelar PSU itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan sudah diplenokan oleh KPU Padang.

"Sudah diputus PSU di 4 TPS dalam rapat pleno," ujar Riki dikutip dari infopublik.id Rabu (21/2/202).

Riki menjelaskan, lokasi PSU tersebut yaitu TPS 25 Kelurahan Pagambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung.

"Di sini pencoblosan ulang meliputi pemilihan presiden wakil presiden (PPWP), DPR, DPD, DPRD Provinsi Sumbar dan DPRD Kota Padang," ucapnya.

Kemudian terang Riki, yaitu TPS 22 Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji. Meliputi PPWP, DPR dan DPD.

Selanjutnya, TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo, meliputi PPWP dan DPD. Berikutnya, TPS 14 Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo, meliputi PPWP dan DPD.

Riki mengungkapkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas saat PSU masih KPPS pada pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak 1.109 personel gabungan Polda Sumatra Barat diberangkatkan ke polres jajaran untuk mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Polda Sumbar Kerahkan 1.109 Personel Amankan TPS Pilkada Serentak 2024
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
Sebanyak 1.487 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik oleh Bawaslu Kota Padang. Para pengawas ini bakal ditempatkan di setiap TPS
Cegah Potensi Pelanggaran saat Pilkada, Bawaslu Padang Lantik 1.487 PTPS
[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pancasila Sumbar Pilkada
PPP, Pemilu 2024 dan Politik Islam