Langgam.id - Empat orang tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Para tersangka itu di antaranya MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33).
Penyerahan tersangka setelah berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, beberapa barang bukti pengeroyokan dan penganiayaan ini juga diserahkan ke Kejari Bukittinggi.
Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, melalui pelaksanaan tahap dua membuktikan keseriusan pihaknya dalam memproses kasus ini. Hal ini juga menunjukkan penyidik memproses perkara secara baik dan benar.
Sebelumnya, untuk tersangka anak bawah umur berinisial BS (16) juga sudah lebih dulu dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Bukittinggi beberapa waktu lalu. Tersangka anak berhadapan hukum dikenakan dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sedangkan empat orang tersangka dewasa dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP. Seperti diketahui, dua prajurit TNI yang mendapat tindakan pengeroyokan dan penganiayaan itu berpangkat Serda masing-masing berinisial M dan Serda Y bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam.
Aksi ini dilakukan rombongan motor gede komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter. Sebelumnya, video pengeroyokan dan penganiayaan sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik yang mengencam tindakan kekerasan itu. (Irwanda)