Langgam.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bersama beberapa Ranperda lainnya tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperd) tahun 2022. Meski demikian, Ranperda tersebut tetap bisa dilanjutkan karena sudah dibahas pada masa sidang pertama tahun 2021/ 2022.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi saat memimpin rapat paripurna, Jumat (11/2/2022). Menurutnya, pada akhir masa persidangan pertama tahun 2021, empat Ranperda, salah satunya KIP, sudah dibahas.
Namun berhubung keterbatasan waktu, pembahasannya tidak bisa dirampungkan sampai akhir masa sidang pertama. "Karena proses pembahasan ke empat Ranperda tersebut sudah dilakukan, tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam Propemperda tahun 2022," kata Supardi, sebagaimana dirilis Humas DPRD Sumbar.
Dia menerangkan, proses pembentukan Perda di Kementerian Dalam Negeri sudah menggunakan aplikasi e-Perda. Sehingga dalam pengajuan fasilitasi ke empat Ranperda tersebut tidak bisa diterima karena tidak merupakan Propemperda tahun 2022.
"Maka sesuai dengan hasil konsultasi Bapemperda DPRD bersama Pemprov Sumbar ke Kemendagri, empat Ranperda tersebut dimasukkan ke dalam kelompok pembahasan Ranperda di luar Propemperda," ujarnya.
Empat Ranperda yang menjadi tunggakan masa sidang pertama tahun 2021/ 2022 tersebut adalah Ranperda KIP, Ranperda Mars Sumatera Barat, Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dengan telah dimasukkan ke dalam kelompok Ranperda di luar Propemperda, maka pembahasan empat Ranperda tersebut sudah bisa dilanjutkan kembali," ujarnya.
Rapat paripurna tersebut, selain menetapkan Ranperda di luar Propemperda, juga beragendakan penetapan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan. Di samping itu juga membentuk panitia khusus pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2021.
Sebelumnya, pada Jumat (4/2/2022), Supardi mengatakan, ada empat Ranperda yang telah masuk dalam tahap rapat finalisasi penyampaian pendapat akhir fraksi yaitu, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , Ranperda Pengelolaan Keungan Daerah, Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkenajutan (PIB) dan Ranperda Mars Sumatera Barat.
Dari empat Ranperda yang bahas, hanya Ranperda KIP yang telah mencapai 99 persan, artinya tinggal menunggu jadwal paripurna saja. "Sementara untuk tiga ranperda lainya, akan didalami kembali oleh masing-masing komisi yang membahas," katanya.
Dia menjelaskan, Ranperda Pengelolaan Keungan Daerah dibahas oleh komisi III, sementara itu Ranperda PIB dibahas oleh komisi IV dan Ranperda Mars Sumatera Barat dibahas oleh komisi V. Tiga ranperda yang kembali didalami itu, ditargetkan rampung pada akhir Februari.
Supardi mengungkapkan, pada paripurna beberapa waktu lalu Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar telah memberikan pandangan terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan PIB, masukan tersebut merupakan upaya penyempurnaan agar regulasi tersebut berjalan optimal setelah disahkan. (*/Pariwara)