Langgam.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut bahwa rencana pelonggaran PPKM darurat yang dimulai pada 26 Juli diputus berdasarkan empat komponen yang ditetapkan World Health Organization (WHO).
"Relaksasi akan dimulai 26 Juli setelah melihat perkembangan dari pengetatan PPKM Daruat pada 3-20 Juli 2021," kata Wiku dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (23/7/2021).
Ia merinci, empat pertimbangan tersebut ialah perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya.
"Dimana angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan," ujarnya.
Kedua, kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah. Meliputi melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta, seperti melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine.
Baca juga: Aturan PPKM di SE Wako Padang Berbeda dengan Inmendagri, Kenapa Bisa?
Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat. Serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir.
"Terakhir dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapat ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro," katanya.
Dikatakannya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah 10-14 hari.
Ia mengingatkan bahwa pelonggaran PPKM darurat bukan kembali ke masa awal sebelum pandemi terjadi.
"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," tuturnya.