Langgam.id - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap empat tersangka pengedar ganja lintas provinsi, Jumat (7/1/2022) dini hari.
Petugas berhasil mengamankan 55 paket besar dan satu paket sedang ganja kering.
Keempat tersangka tersebut ditangkap di Jorong Aek Napal, Kecamatan Ranah Batahan, saat mengendarai satu unit mobil dengan membawa dua karung besar ganja.
"Keempat tersangka berhasil ditangkap tim setelah melakukan pengintaian," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto, Sabtu (8/1/2022).
Eri Yanto menjelaskan, keempat tersangka berinisial LS (28) DA (30), JB (40), dan (32) memiliki peran dan tugas berbeda-beda dan dikendalikan oleh seseorang dari Kota Padang.
Ia menyebutkan, bahwa keempat tersangka menjemput ganja tersebut dari Panyabungan, Sumatera Utara, dan dibawa melalui jalur darat ke Pasaman Barat menggunakan mobil.
Guna mengelabui petugas ungkapnya, tersangka menggunakan mobil sewaan dan menganti nomor polisi kendaraan mereka.
Berdasarkan informasi awal keempat tersangka sebut Eri Yanto, ganja tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Air Bangis melalui perintah seseorang dari Padang.
"Mobil dan BB (barang bukti) lainnya sudah diamankan, dan tim masih melakukan penyelidikan atau pengembangan," ujarnya.
Baca juga: Polres Pasbar Tidak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Pengancaman Ditunda
Ia mengatakan, bahwa penangkapan keempat tersangka dengan barang bukti 55 paket besar dan satu paket sedang ganja ini, merupakan jumlah BB terbesar sejak Polres Pasbar ada.
"Kita meminta masyarakat mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi. Ke depannya, Polres Pasaman Barat akan terus komit pemberantasan narkoba," ucapnya. (Ian)