Langgam.id - Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah.
Diketahui, empat paslon tersebut yakni, paslon nomor urut 1 Ashelfine-Sarikal, nomor urut 2 Endre Saifoel-Nasrul, paslon nomor 4 Arrival Boy-Mendro Suarman dan paslon nomor 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan. Mereka menilai Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah tidak mengikuti proses tahapan sesuai aturan berlaku.
Tim Hukum Paslon Hendri Susanto-Indra Gunalan, Miko Kamal, mengatakan paslon nomor urut 3 tidak mengikuti tahapan berdasarkan berita acara KPU Sijunjung nomor 175/Pk.01-BA/103/Kpu-Kab/XII/2020 tanggal 6 Desember 2020. Benny Dwifa-Iradatillah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) pukul 23.58 WIB.
"Sementara sesuai aturan LPPDK harus disampaikan paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, artinya tanggal 6 Desember pukul 18.00 WIB," katanya saat jumpa pers di Padang, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: 4 Calon Bupati dan Wakil Bupati Laporkan Komisioner KPU Sijunjung ke Polisi
Sampai saat ini KPU Sijunjung belum menjalankan perintah Pasal 54 PKPU nomor 5 Tahun 2020 atau belum membatalkan paslon tersebut. Hal ini, kata dia, menunjukkan tidak berkualitasnya penyelenggara pilkada di Kabupaten tersebut. Miko menduga terjadi politik uang dan politisasi birokrasi oleh penyelenggara.
"Hal ini mengingat fakta bahwa paslon nomor urut 3 merupakan anak dari bupati saat ini Yuswir Arifin, dimana mana incumbent bisa bermain," ujarnya.
Pihaknya juga telah melaporkan semua komisioner KPU Sijunjung ke Polres Sijunjung. Selain itu, komisioner juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Saat ini kedua prosesnya masih berjalan.
"Kami meminta KPU melakukan pembatalan calon nomor urut 3, jika tidak melaksanakannya maka kami akan teruskan tindakan hukum lainnya, Targetnya kalau didiskualifikasi maka paslon 3 akan mendapatkan suara nol, tentu dihitung suara terbanyak, tentu Hendri susanto, dan Indra Gunalan menang," katanya.
Sementara itu, calon bupati Sijunjung nomor urut 4 Arrival Boy yang juga berpasangan dengan Mendro Suarman, mengatakan kalau diskualifikasi dilakukan maka yang akan menang adalah pasangan nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan. Hal ini membuktikan bahwa dirinya melakukan ini bukan karena kalah, tetapi karena membela suara masyarakat Sijunjung.
"Ini kepentingan daerah, kalau tidak maka tentu cukup Pak Hendri Susanto saja yang mekakukan tindakan hukum. Meskipun dua pihak saja disini mewakili, kami 4 paslon mengadukan KPU Sijunjung ke Polres Sijunjung, kami akan pidanakan," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat Pilkada di Sijunjung ada sekitar 150 ribuan pemilih. Sebanyak 70 persen diantaranya memberikan suara di 9 Desember 2020 kemaren. Dari sebanyak itu, hanya sekitar satu per lima suara yang mendukung Benny Dwifa-Iradatillah.
"Maka sisanya adalah suara paslon lain, ini adalah persoalan ribuan suara orang Sijunjung yang terzalimi, kalau persoalan untuk libido kuasa kami, maka kami akan lakukan demo, tapi kami tidak lakukan, kami ikhlas melakukan ini," kata Wakil Bupati Sijunjung tersebut.
Diketahui, pemilihan di Kabupaten Sijunjung diikuti oleh 5 pasangan calon, yakni, Ashelfine - Sarikal, Endre Saifoel Nasrul, Arrival Boy - Medo Suarman dan Hendri Susanto - Indra Gunalan, dan Benny Dwifa Yuswir dan Irradatillah. (Rahmadi/ABW)