Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menjelaskan stutus zona merah yang ditetapkan untuk empat Kabupaten dan Kota di Sumbar. Menurutnya, zona merah itu bukan berarti daerah tersebut kekurangan fasilitas kesehatan.
"Ada 11 indikator untuk menyebutkan zona-zona itu. Saya sudah cek. Ada epidemologi dan ada kesehatan. Merahnya kita di Sumbar itu bukan dari sisi kekurangan fasilitas dan infrastruktur kesehatan tetapi dari sisi epidemiologi," kata Irwan kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Padang Pariaman dan Sawahlunto Masuk Zona Merah Covid-19, Warga Diminta Perketat Protokol Kesehatan
Dia mejelaskan, sisi epidemiologi yang dimaksud yakni penambahan positif covid yang banyak. Dia meminta 4 daerah berstatus zona merah tersebut harus memperketat penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, kata dia, Pemprov juga sudah menyiapkan sejumlah sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. Dia berharap masyarakat bisa patuh sehingga penularan covid-19 bisa ditekan.
"Memperketat sanksi Perda. Itulah dia. Kita bolehkan keluar rumah pakai masker, boleh ke masjid pakai masker," ucapnya.
Seperti diketahui, Empat kabupaten dan kota di Sumbar kini menjadi zona merah covid-19. Keempat daerah itu yakni Kota Padang, Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam. (Amalia/ABW)