Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu pekan. Hal itu disepakati dalam rapat gubernur bersama bupati dan wali kota melalui video conferece, Kamis (28/52020).
Baca juga: Resmi, PSBB Sumbar Diperpanjang Hingga 7 Juni
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan PSBB ini hanya dilanjutkan oleh 18 kabupaten dan kota, selain Kota Bukittinggi. Ada empat hal yang akan ditekankan dalam PSBB III ini.
Pertama, melakukan persiapan pelaksanaan tahapan menuju new normal. Kedua, mendisiplinkan masyarakat untuk konsisten menjalankan protokol covid-19 sesuai arahan presiden.
Ketiga, melakukan persiapan maksimal untuk sistem kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan semua perlengkapannya. Caranya tentu dengan melakukan tindakan testing maksimal, tracing, isolasi, dan perawatan.
Keempat, Pemprov Sumbar mendukung daerah yang melakukan new normal dengan mengikuti aturan Kemenkes. "Jadi poinnya memaksimalkan pengendalian covid-19 dengan maksimal," katanya.
Baca juga: Wako: Warga KTP Padang Tidak Diizinkan Masuk Bukittinggi
Seperti diketahui, PSBB Sumbar tahap II akan berakhir Jumat 29 Mei 2020. Sedangkan PSBB tahap III akan dimulai 30 Mei dan berakhir 7 Juni mendatang. (Rahmadi/ICA)