4.800 Makam di Kota Padang Menunggak Retribusi

Langgam.id-retribusi makam

Sejumlah makam diberi tanda silang oleh otoritas pengelola TPU Tunggul Hitam karena menunggak retribusi makam. [foto: Afdal/langgam.id]

Langgam.id – Sebanyak 4.800 makam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menunggak restribusi dan terancam terhimpit apabila ahli waris tidak segera membayar sewa tanah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Pemakaman Umum (UPTD TPU) Kota Padang Linda Afriani mengatakan, makam yang menunggak tersebut tersebar di 3 TPU, mulai dari TPU Air Dingin, TPU Bungus dan TPU Tunggul Hitam.

“Kita melakukan penghitungan pembayaran update setiap hari. Sekarang ada sekitar 4.800 makam yang menunggak retribusi,” ujarnya, Jumat, (3/11/2023).

Katanya, bayaran kepada ahli waris dihitung satu kali dua tahun dengan rata-rata Rp150.000 per makam. Hitunggan itu berdasarkan luas tanah yang dipakai untuk makam, satu meter tanah membayar Rp75.000.

“Rata-rata makam untuk satu orang 2 meter, jadi ahli waris membayar Rp150.000 per satu kali dua tahun,” lanjutnya.

Ia mengatakan, tindakan yang diambil terhadap makam yang menunggak retribusi akan diberikan tanda silang pada batu nisan.

“Cara menghitungnya, misalnya meninggal pada 1-1-2020 sudah diberikan izin selama 2 tahun (1-1-2020 sampai dengan 1-1-2022) maka pembayaran izin berikutnya yaitu periode tgl 1-1-2022 sampai dengan 1-1-2024,” jelasnya.

Lanjutnya, kami menghimbau kepada semua ahli waris untuk segera melakukan dan melunasi pembayaran. “Apabila sudah lama tidak dibayar maka makam tersebut terancam dihimpit dengan makam yang baru. Permintaan untuk tanah makam setiap harinya banyak,” ujarnya.

“Sejauh ini memang sudah ada makam yang dihimpit, kita prioritas terhadap makam lama dan itu memang sudah rata dengan tanah serta ahli waris sudah tidak bisa dihubunggi sama sekali,” tuturnya. (LSM/Fs)

Baca Juga

Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan bahwa dalam waktu dekat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait,
Menteri PKP Bakal ke Padang, 250 Huntap Bagi Korban Bencana Akan Dibangun
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar