Langgam.id - Sebanyak 4.800 makam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menunggak restribusi dan terancam terhimpit apabila ahli waris tidak segera membayar sewa tanah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Pemakaman Umum (UPTD TPU) Kota Padang Linda Afriani mengatakan, makam yang menunggak tersebut tersebar di 3 TPU, mulai dari TPU Air Dingin, TPU Bungus dan TPU Tunggul Hitam.
"Kita melakukan penghitungan pembayaran update setiap hari. Sekarang ada sekitar 4.800 makam yang menunggak retribusi," ujarnya, Jumat, (3/11/2023).
Katanya, bayaran kepada ahli waris dihitung satu kali dua tahun dengan rata-rata Rp150.000 per makam. Hitunggan itu berdasarkan luas tanah yang dipakai untuk makam, satu meter tanah membayar Rp75.000.
"Rata-rata makam untuk satu orang 2 meter, jadi ahli waris membayar Rp150.000 per satu kali dua tahun," lanjutnya.
Ia mengatakan, tindakan yang diambil terhadap makam yang menunggak retribusi akan diberikan tanda silang pada batu nisan.
"Cara menghitungnya, misalnya meninggal pada 1-1-2020 sudah diberikan izin selama 2 tahun (1-1-2020 sampai dengan 1-1-2022) maka pembayaran izin berikutnya yaitu periode tgl 1-1-2022 sampai dengan 1-1-2024," jelasnya.
Lanjutnya, kami menghimbau kepada semua ahli waris untuk segera melakukan dan melunasi pembayaran. "Apabila sudah lama tidak dibayar maka makam tersebut terancam dihimpit dengan makam yang baru. Permintaan untuk tanah makam setiap harinya banyak," ujarnya.
"Sejauh ini memang sudah ada makam yang dihimpit, kita prioritas terhadap makam lama dan itu memang sudah rata dengan tanah serta ahli waris sudah tidak bisa dihubunggi sama sekali," tuturnya. (LSM/Fs)