4.800 Makam di Kota Padang Menunggak Retribusi

Langgam.id-retribusi makam

Sejumlah makam diberi tanda silang oleh otoritas pengelola TPU Tunggul Hitam karena menunggak retribusi makam. [foto: Afdal/langgam.id]

Langgam.id – Sebanyak 4.800 makam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menunggak restribusi dan terancam terhimpit apabila ahli waris tidak segera membayar sewa tanah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Pemakaman Umum (UPTD TPU) Kota Padang Linda Afriani mengatakan, makam yang menunggak tersebut tersebar di 3 TPU, mulai dari TPU Air Dingin, TPU Bungus dan TPU Tunggul Hitam.

“Kita melakukan penghitungan pembayaran update setiap hari. Sekarang ada sekitar 4.800 makam yang menunggak retribusi,” ujarnya, Jumat, (3/11/2023).

Katanya, bayaran kepada ahli waris dihitung satu kali dua tahun dengan rata-rata Rp150.000 per makam. Hitunggan itu berdasarkan luas tanah yang dipakai untuk makam, satu meter tanah membayar Rp75.000.

“Rata-rata makam untuk satu orang 2 meter, jadi ahli waris membayar Rp150.000 per satu kali dua tahun,” lanjutnya.

Ia mengatakan, tindakan yang diambil terhadap makam yang menunggak retribusi akan diberikan tanda silang pada batu nisan.

“Cara menghitungnya, misalnya meninggal pada 1-1-2020 sudah diberikan izin selama 2 tahun (1-1-2020 sampai dengan 1-1-2022) maka pembayaran izin berikutnya yaitu periode tgl 1-1-2022 sampai dengan 1-1-2024,” jelasnya.

Lanjutnya, kami menghimbau kepada semua ahli waris untuk segera melakukan dan melunasi pembayaran. “Apabila sudah lama tidak dibayar maka makam tersebut terancam dihimpit dengan makam yang baru. Permintaan untuk tanah makam setiap harinya banyak,” ujarnya.

“Sejauh ini memang sudah ada makam yang dihimpit, kita prioritas terhadap makam lama dan itu memang sudah rata dengan tanah serta ahli waris sudah tidak bisa dihubunggi sama sekali,” tuturnya. (LSM/Fs)

Baca Juga

salah satu penghuni huntara Kapalo Koto menjemput air untuk kebutuhan harian.
Harap-Harap Cemas Menanti Hunian yang Dijanjikan
Iduladha 2026: Harga Sapi Kurban Naik di Padang, 1 Ekor Capai Rp18 Juta
Iduladha 2026: Harga Sapi Kurban Naik di Padang, 1 Ekor Capai Rp18 Juta
Rakit darurat untuk penyeberangan masyarakat di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Jembatan di sungai tersebut terdampak saat bencana banjir November 2025. Ghafar
Centang Parenang Setengah Tahun Penanggulangan Bencana Sumbar
Dosen Fakultas Syariah UIN IB Padang Aidil Aulya (ist)
Padang Darurat Air dan Alasan Usang yang Berulang!
Heboh Mobil Dinas Dipakai Istri ke Kampus, Ketua DPRD Limapuluh Kota Minta Maaf
Heboh Mobil Dinas Dipakai Istri ke Kampus, Ketua DPRD Limapuluh Kota Minta Maaf
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Polisi Ringkus Ibu dan Anak Terlibat Pencurian Emas di Padang