Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah meringkus sebanyak 39 orang pelaku penambangan emas ilegal selama Januari-Februari 2026. Para pelaku ini berperan sebagai pekerja hingga pemilik alat berat.
Wakapolda SumbarBrigjen Pol Solihin mengatakan, penambangan tanpa izin (PETI) bukan permasalahan yang sederhana dan tidak hanya sekadar pelanggaran hukum.
“Aktivitas penambangan ilegal ini sudah menimbulkan dampak yang luas,” kata Solihin saat Apel gabungan tim terpadu pencegahan dan penertiban PETI di lapangan Gubernur Sumbar, Kamis (12/3/2026).
Beberapa dampak penambangan ilegal adalah kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, banjir, tanah longsor hingga mengancam perubahan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu, penyelesaiannya harus diselesaikan secara komprehensif dan kolaboratif. Penegakkan hukum saja tidak akan cukup menyelesaikan permasalahan yang sudah berlangsung bertahun tahun,” tegasnya.
Solihin menekankan seluruh pemangku kepentingan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya wajib untuk hadir dan berkontribusi dalam menyelesaikan penambangan ilegal secara menyeluruh.
“Dampak penambangan ilegal tidak hanya dirasakan saat ini, namun akan menjadi beban bagi generasi mendatang,” ungkapnya.
Kata Solihin, penertiban penambangan ilegal merupakan langkah strategi yang harus dilaksanakan secara tegas, terkoordinasi dan berkesinambungan.
“Dalam pelaksanaan tidak ada boleh ada ego sektoral dan bekerja sendiri sendiri. Seluruh unsur harus bergerak dengan satu tujuan yakni penegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan mengatakan, rincian pelaku penambangan ilegal ini di antaranya 21 orang ditangani Polda Sumbar, 18 orang di polres jajaran.
“Untuk barang bukti yang disita di polda ada empat unit. Untuk di masing-masing polres itu bisa ada satu dan dua, kemudian alat-alat penambangan emas lainnya,” kata Andry.






