Langgam.id - Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024, ada sebanyak 292 personel Polda Sumbar lakukan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut terang Suharyono, mulai dari kasus tindak pidana, pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Bintara tingkat tiga (Brig) dan Tamtama (TA)," ujarnya pasca konferensi pers laporan akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).
Suharyono mengungkapkan, dari 292 personel Polda Sumbar yang melakukan pelanggaran, 34 di antaranya dipecat secara tidak hormat. Angka tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu hanya 8 personel saja.
"Sebanyak 34 personel dipecat di 2024, pada tahun sebelumnya hanya 8 personel," ucap Suharyono.
Kemudian, kata Suharyono, kasus pelanggaran yang mengalami peningkatan berikutnya yaitu terkait Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebanyak 117 personel.
"Ada sebanyak 117 personel pelanggaran KEPP, pada 2023 hanya 116 personel," jelasnya.
Sementara itu, sebut Suharyono, dua pelanggaran lainnya mengalami penurunan. Sebanyak 19 terkait tindak pidana dan 122 personel melakukan pelanggaran disiplin.
"Karena polisi juga manusia, jadi tentu saja melakukan kesalahan," tuturnya. (Iqbal/yki)