Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang terus gencar melakukan operasi yustisi terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Alhasil, operasi yang digelar pada Jumat (23/4/2021), sebanyak 300 orang diamankan.
Mereka yang diamankan dalam operasi ini lantaran kedapatan tidak memakai masker. Ratusan warga Padang ini pun kemudian diberi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
"Kami sudah cukup lama melakukan sosialisasi untuk menggunakan masker ini," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Jumat (23/4/2021).
Bahkan, kata Imran, pihak dan instansi lainnya seperti TNI dan Satpol PP serta pemerintah setempat seringkali melakukan kegiatan membagikan masker kepada masyarakat. Namun masyarakat tetap tidak patuh protokol kesehatan.
Maka itu evaluasi terakhir perkembangan covid-19 di Kota Padang, tindakan dan upaya tegas harus terus dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. Penegakan hukum dengan cara menggunakan aplikasi 'Sipelada' yang sudah ada.
"Hari ini kami temukan masyarakat yang terdata di aplikasi Sipelada baru satu kali melakukan pelanggaran," ujarnya.
Bagi masyarakat yang melanggar dan telah diberikan sanksi sosial dan arahan, selanjutnya diberikan masker secara gratis. Jika ditemukan kembali melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi denda Rp100 ribu.
"Jika sudah sampai tiga kali, kami akan bawa ke pengadilan untuk di tipiring. Ancaman hukuman tiga hari penjara," tegasnya.
"Kegiatan seperti ini akan kami lakukan setiap hari. Insyaallah, besok kami bergabung bersama Walikota Padang untuk melakukan perda AKB ini," sambungnya. (Irwanda/ABW)