30.707 Pelanggar Perda Covid-19 di Sumbar Ditindak Sepanjang 2021

30.707 Pelanggar Perda Covid-19 di Sumbar Ditindak Sepanjang 2021

Pelanggar Perda AKB di Pasaman Barat diberi sanksi kerja sosial. (Ian/langgam.id)

Langgam.id Pemprov Sumbar telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sejak tahun 2020.  Selama tahun 2021, sebanyak 30.707 pelanggaran telah ditindak.

Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedi Diantolany mengatakan, telah banyak warga yang diberi sanksi akibat melanggar Perda AKB tersebut. Menurutnya, Pemprov sudah menindak sebanyak 90 orang pelanggar protokol kesehatan dengan denda administratif.

“Sudah 90 orang yang terkena sanksi denda administratif dan itu masuk ke kas daerah, sebenarnya kita tidak mendambakan penambahan PAD (pendapatan asli daerah) dari sanksi ini,” ujarnya di Padang, Senin (12/4/2021).

Selain itu, ia juga mengungkapkan, sudah 30. 088 orang pelanggar protokol kesehatan dengan hukuman kerja sosial. Hal itu dihitung sejak diberlakukan Januari hingga 11 April 2021. Sanksi itu berupa pembersihan tempat-tempat sarana umum dengan memakai rompi yang disiapkan.

“Hingga kini telah dilaksanakan hukuman untuk 419 pelaku usaha, ini berbagai teguran lisan dan denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Pelaku usaha tersebut terangnya, diberikan sejumlah sanksi seperti penghentian sementara, pembubaran, dan denda.

Sementara untuk penyelenggara kegiatan kata Dedi, sudah 110 yang dikenai hukuman. Jumlah total pelanggaran yang telah ditindak 30.707.

“Total 30.707 untuk pelanggaran yang kita berikan sanksi mulai 1 Januari sampai 11 April,” tuturnya.

Ia menjelaskan, denda administratif personal dikenakan sebesar Rp100 ribu per orang. Sementara razia yang dilakukan secara gabungan masuk ke PAD Sumbar. Sedangkan razia di daerah yang dilakukan mandiri masuk ke PAD kabupaten kota masing-masing.

“Total denda yang diterima dan  masuk ke kas provinsi dan kabupaten kota sebesar Rp12.500.000. Daerah yang paling banyak ditemukan pelanggaran adalah Pesisir Selatan dan paling sedikit Kepulauan Mentawai,” sebutnya.

Selain itu terang Dedi, Pemprov Sumbar berkomitmen akan tetap melaksanakan penegakan perda ini hingga akhir tahun dan sampai covid-19 berakhir. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
984 Huntara untuk Sumbar, Prabowo Perintahkan Rampung Sebelum Ramadan
Semen Padang akan menjamu Bhayangkara FC Lampung pada pekan kesembilan Liga Super League 2025/2026, Senin sore (20/10/2025) di Stadion Haji
Lawan Persis Solo, Semen Padang FC Bidik Kemenangan Sebelum Jeda Paruh Musim
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
Pemerintah Bangun 750 Huntara untuk Korban Banjir Sumbar
Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC