30.707 Pelanggar Perda Covid-19 di Sumbar Ditindak Sepanjang 2021

30.707 Pelanggar Perda Covid-19 di Sumbar Ditindak Sepanjang 2021

Pelanggar Perda AKB di Pasaman Barat diberi sanksi kerja sosial. (Ian/langgam.id)

Langgam.id Pemprov Sumbar telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sejak tahun 2020.  Selama tahun 2021, sebanyak 30.707 pelanggaran telah ditindak.

Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedi Diantolany mengatakan, telah banyak warga yang diberi sanksi akibat melanggar Perda AKB tersebut. Menurutnya, Pemprov sudah menindak sebanyak 90 orang pelanggar protokol kesehatan dengan denda administratif.

“Sudah 90 orang yang terkena sanksi denda administratif dan itu masuk ke kas daerah, sebenarnya kita tidak mendambakan penambahan PAD (pendapatan asli daerah) dari sanksi ini,” ujarnya di Padang, Senin (12/4/2021).

Selain itu, ia juga mengungkapkan, sudah 30. 088 orang pelanggar protokol kesehatan dengan hukuman kerja sosial. Hal itu dihitung sejak diberlakukan Januari hingga 11 April 2021. Sanksi itu berupa pembersihan tempat-tempat sarana umum dengan memakai rompi yang disiapkan.

“Hingga kini telah dilaksanakan hukuman untuk 419 pelaku usaha, ini berbagai teguran lisan dan denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Pelaku usaha tersebut terangnya, diberikan sejumlah sanksi seperti penghentian sementara, pembubaran, dan denda.

Sementara untuk penyelenggara kegiatan kata Dedi, sudah 110 yang dikenai hukuman. Jumlah total pelanggaran yang telah ditindak 30.707.

“Total 30.707 untuk pelanggaran yang kita berikan sanksi mulai 1 Januari sampai 11 April,” tuturnya.

Ia menjelaskan, denda administratif personal dikenakan sebesar Rp100 ribu per orang. Sementara razia yang dilakukan secara gabungan masuk ke PAD Sumbar. Sedangkan razia di daerah yang dilakukan mandiri masuk ke PAD kabupaten kota masing-masing.

“Total denda yang diterima dan  masuk ke kas provinsi dan kabupaten kota sebesar Rp12.500.000. Daerah yang paling banyak ditemukan pelanggaran adalah Pesisir Selatan dan paling sedikit Kepulauan Mentawai,” sebutnya.

Selain itu terang Dedi, Pemprov Sumbar berkomitmen akan tetap melaksanakan penegakan perda ini hingga akhir tahun dan sampai covid-19 berakhir. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Kondisi jembatan kereta api Lembah Anai pascabanjir akhir November lalu. IST
Respon Menteri Kebudayaan Soal Rencana Pembongkaran Jembatan Kereta Api Lembah Anai
Personil kepolisian membawa jenazah korban galodo di Nagari Salareh Aia Timur.
Pemerintah Agam Setop Pencarian Korban Galodo
Jembatan kembar Silaing Padang Panjang usai diterjang banjir bandang dan longsor 27 November 2025. Foto: Kementerian PU
Kementerian PU Cek Struktur Jembatan Kembar Usai Dilanda Banjir
Jembatan kembar Silaing Padang Panjang usai diterjang banjir bandang dan longsor 27 November 2025. Foto: Diskominfo Padang Panjang.
Wali Kota Sebut Jembatan Kembar Padang Panjang Direkomendasikan Dibongkar
M. FAJAR RILLAH VESKY
Halaban, Penyambung Nafas Republik yang Terlupakan
Profil Boubakary Diarra, Gelandang Baru Semen Padang FC Asal Prancis
Profil Boubakary Diarra, Gelandang Baru Semen Padang FC Asal Prancis