30.707 Pelanggar Perda Covid-19 di Sumbar Ditindak Sepanjang 2021

30.707 Pelanggar Perda Covid-19 di Sumbar Ditindak Sepanjang 2021

Pelanggar Perda AKB di Pasaman Barat diberi sanksi kerja sosial. (Ian/langgam.id)

Langgam.id Pemprov Sumbar telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sejak tahun 2020.  Selama tahun 2021, sebanyak 30.707 pelanggaran telah ditindak.

Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedi Diantolany mengatakan, telah banyak warga yang diberi sanksi akibat melanggar Perda AKB tersebut. Menurutnya, Pemprov sudah menindak sebanyak 90 orang pelanggar protokol kesehatan dengan denda administratif.

“Sudah 90 orang yang terkena sanksi denda administratif dan itu masuk ke kas daerah, sebenarnya kita tidak mendambakan penambahan PAD (pendapatan asli daerah) dari sanksi ini,” ujarnya di Padang, Senin (12/4/2021).

Selain itu, ia juga mengungkapkan, sudah 30. 088 orang pelanggar protokol kesehatan dengan hukuman kerja sosial. Hal itu dihitung sejak diberlakukan Januari hingga 11 April 2021. Sanksi itu berupa pembersihan tempat-tempat sarana umum dengan memakai rompi yang disiapkan.

“Hingga kini telah dilaksanakan hukuman untuk 419 pelaku usaha, ini berbagai teguran lisan dan denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Pelaku usaha tersebut terangnya, diberikan sejumlah sanksi seperti penghentian sementara, pembubaran, dan denda.

Sementara untuk penyelenggara kegiatan kata Dedi, sudah 110 yang dikenai hukuman. Jumlah total pelanggaran yang telah ditindak 30.707.

“Total 30.707 untuk pelanggaran yang kita berikan sanksi mulai 1 Januari sampai 11 April,” tuturnya.

Ia menjelaskan, denda administratif personal dikenakan sebesar Rp100 ribu per orang. Sementara razia yang dilakukan secara gabungan masuk ke PAD Sumbar. Sedangkan razia di daerah yang dilakukan mandiri masuk ke PAD kabupaten kota masing-masing.

“Total denda yang diterima dan  masuk ke kas provinsi dan kabupaten kota sebesar Rp12.500.000. Daerah yang paling banyak ditemukan pelanggaran adalah Pesisir Selatan dan paling sedikit Kepulauan Mentawai,” sebutnya.

Selain itu terang Dedi, Pemprov Sumbar berkomitmen akan tetap melaksanakan penegakan perda ini hingga akhir tahun dan sampai covid-19 berakhir. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Jalan kelok sembilan ramai jelang tahun baru
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim Urai Kemacetan
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID