Langgam.id - Jajaran Polres Agam, Sumatra Barat (Sumbar) meringkus tiga orang pria yang diduga pengedar narkoba. Dari tangan ketiga pelaku ini, polisi menyita sebanyak 45 paket sabu dan ganja.
Para pelaku berinisial FW (24), RT (33) dan IG (23). Ketiganya berasal dari kecamatan yang berbeda-beda.
"Mereka kami diciduk ketika hendak bertransaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Dari tangan tersangka FW, polisi menyita dua paket sabu dan ganja. Kemudian 11 paket sabu dari tangan pelaku IG dan 32 paket barang haram yang didapatkan di kediaman tersangka RT.
Menurut Awal, para pelaku ini diciduk sehari selepas malam pergantian tahun baru. Tersangka FW yang pertama kali ditangkap di kawasan Nagari Duo Koto.
Setelah itu, polisi meringkus tersangka IG di kawasan Nagari Lubuk Basung. Dari penangkapan IG ini, polisi menemukan tersangka RT yang menyimpan puluhan paket sabu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat yang telah resah dengan ulah para pelaku ini," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Agam. Mereka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/ICA)