Langgam.id - Polisi menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Bukittinggi. Mereka kedapatan sedang pesta sabu di rumah kontrakan salah satu tersangka.
"Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, setelah melaksanakan pesta narkoba berupa jenis sabu dan ganja di rumah kontrakkan," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah, Kamis (29/7/2021).
Ketiga tersangka itu berinisial EP (25), RF (18), dan FD (17). Penangkapan terhadap para pemuda itu dilakukan pada Rabu (28/7) malam di Jorong Jambu Aia Nagari Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam .
"Kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim menemukan barang bukti berupa tujuh paket narkotika diduga jenis sabu," ujar Aleyxi.
Selain sabu, polisi juga menemukan satu paket ganja di lokasi penangkapan itu. Para tersangka dan barang bukti itu langsung dibawa ke Polres Bukittinggi.
"Selanjutnya ketiga tersangka kita amankan ke mako Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia. (KW/ABW)