Berita Agam - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Bukittinggi meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Langgam.id - Polres Bukittinggi meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (14/2/2022). Tiga pemuda yang ditangkap tersebut yaitu berinisial CG (25), FI (21), dan MI (22).
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari diamankannya pemakai ganja berinisial CG (25) di depan sebuah rumah Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Agam.
"Saat penangkapan CG tersebut, polisi menemukan barang bukti satu paket kecil ganja yang disimpan di saku jaket," ujar Aleyxi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).
Ia menambahkan, usai CG ditangkap, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya, FI dan MI.
"FI dan MI ditangkap di pinggir Jalan Simpang Lundang Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek,. Kabupaten Agam," ucapnya.
Aleyxi menambahkan, dari FI, polisi mengamankan enam paket kecil ganja yang terbungkus plastik bening.
Sementara itu, dari pelaku MI ungkapnya, polisi mengamankan enam paket sedang ganja.
Baca juga: Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi Terbakar, Diduga Dipicu Gas Bocor
Ia mengatakan, untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut diamankan di mako Polres Bukittinggi.
—