Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Tiga keluarga tersangka kasus korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol ajukan keberatan penahanan diperpanjang.
Langgam.id - Kasus korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru untuk ruas Padang-Sicincin masih berlanjut. Kini, tiga keluarga dari para tersangka mendatangi ejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) untuk meminta perpanjangan keberatahan penahanan, Selasa (15/2/2022).
Tiga keluarga yang meminta perpanjangan keberatan penahanan tersebut, yaitu untuk tersangka berinisial SB, N dan AH.
Keluarga para tersangka itu datang ke Kejati Sumbar dengan didampingi penasehat hukum mereka, Poniman Agustar.
Menurut Poniman, kedatangan mereka ke Kejati Sumbar, meminta agar keberatan penahanan diperpanjang. "Kami datang ke Kejati Sumbar dalam rangka mengajukan surat keberatan terkait dengan penahanan lanjutan atas tiga orang tersangka," ujar Poniman di Kejati Sumbar, Selasa (15/2/2022).
Menurut Poniman, dasar hukum pihaknya mengajukan keberatan itu, sesuai dengan pasal 123 KUHAP. Di mana, atas penahan atau penahan lanjutan, keluarga dan penasehat hukum serta tersangka berhak mengajukan keberatan kepada penyidik yang melakukan penahanan.
"Alasan pertama itu didasarkan secara formil, sampai hari ini, keluarga dari tersangka tidak pernah mendapat penetapan dari pengadilan atau kejaksaan atas penahanan tersebut," ungkapnya.
Padahal, kata Poniman, dalam penetapan, tertuang perintah dari ketua tindak pidana korupsi, dalam hal ini Pengadilan Negeri Padang menyatakan, harus ada tembusan ke keluarga.
"Secara materil, alasan dikemukakan dikarenakan kepentingan pemeriksaan belum selesai. Pertanyaan adalah, dugaan tindak pidana hari ini adalah korupsi, tentu masyarakat Sumbar ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan berjalan," jelasnya.
Bahkan, Poniman mengaku, soal perkembangan kasus korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol itu juga kurang jelas.
"Sampai hari ini kita lihat, sejak ditetapkan tersangka itu, kurang sekali persoalan ini dikembangkan oleh penyidik. Sampai di mana prosesnya, kontrol pun kurang kami lihat. Dan di sini, hak hak klien kami, sebagai warga negara itu juga ada, apa sih yang menjadi dasar perpanjangan penahanannya," ucapnya.
Proses penyelidikan ke penyidikan sampai ditetapkan tersangka, lanjut Poniman, sudah dilakukan oleh Kejati Sumbar. Hal itu tentunya sudah mengantongi bukti yang kuat.
"Kalau itu sudah kuat, kita adukan saja ke pengadilan," tegasnya.
Kemudian, lanjut Poniman, dasar diajukan surat keberatan penahan diperpanjang lantaran para tersangka sudah lanjut usia. Bahkan, satu orang tersangka saat ini dalam keadaan sakit.
Poniman menegaskan, mustahil secara subyektif kliennya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Pihaknya juga mempertanyakan substansi diperpanjangnya penahan kliennya.
Baca juga: 13 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin
"Karena sampai sampai saat ini penyitaan barang bukti sudah, pemeriksaan saksi sudah dimaksimalkan. Klien kami ditahan sejak 1 Desember. Kemudian, perpanjangan mulai 30 Januari sampai 28 Februari," katanya.
—