Langgam.id - Untuk memberikan penghormatan kepada mendiang Presiden BJ Habibie, kepala negara ketiga (dalam hitungan resmi pemerintah), instansi pemerintah dan masyarakat diimbau mengibarkan bendera setengah tiang.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Praktikno melalui surat tertanggal 11 September 2019. Surat ini terbit setelah berpulangnya Presiden BJ Habibie pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.05 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
"Kepada para pimpinan lembaga negara, gubernur Bank Indonesia, menteri, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, pimpinan lembaga non struktural, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati, walikota, pimpinan BUMN/BUMD, serta kepala perwakilan Republik Indonesia beserta jajaran, dimohon untuk mengibarkan bendera setengah tiang," sebut surat tersebut.
Pengibaran bendera tersebut, selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 sampai dengan 14 September 2019. "Selanjutnya kepada gubernur, bupati dan wali kota, agar menyampaikan kepada masyarakat luas ubntuk mengibarkan bendera setengah tiang."
Pada kurun waktu tersebut, lanjut surat Mensesneg, dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. (*/SS)