Langgam.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan mencatat sebanyak 3.563 pelanggar lalu lintas di daerah itu tidak membayarkan denda, data tersebut terhitung sejak 2018 hingga Desember 2019.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Hafiz Kurniawan menyebutkan, jika pelanggar tidak segera membayar denda, maka dokumen yang ditahan, akan dimusnahkan.
“Para pelanggar tersebut mesti segera membayar denda. Karena, jika terhitung telah dua tahun sejak surat bukti pelanggaran diserahkan polisi, maka dokumen yang ditahan, baik SIM atau STNK akan dimusnahkan,” ujar Hafiz saat Konferensi Pers Akhir Tahun di Painan, Selasa (31/12/2019).
Menurut Hafiz, jika 3.563 pelanggar lalu lintas membayarkan dendanya, maka berpotensi akan menambah setoran ke kas Negara sebesar Rp260 juta.
Rincian pelanggaran lalu lintas yang terjadi, kata Hafiz, tahun 2018 sebanyak 2.056. Lalu, tahun 2019 naik, jumlahnya sebanyak 3.634 pelanggar.
Hafiz menilai, salah satu penyebab enggan nya pelanggar membayar denda, karena jarak tempuh ke ibu kota kabupaten terlalu jauh.
“Kalau dari kecamatan paling ujung, yaitu Silaut, bisa menghabiskan waktu sekitar empat jam perjalanan ke Painan. Ini diduga salah satu penyebab banyaknya pelanggar lalu lintas yang enggan membayar denda,” jelasnya.
Kedepan, untuk mensiasati hal itu, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan akan bekerjasama dengan pemerintah setempat, seperti pemerintah kecamatan, guna menyebarluaskan informasi terkait tata cara pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.
“Kita juga akan meminta pihak kecamatan mengumumkan warganya yang melanggar lalu lintas, agar denda nya segera dibayarkan,” kata Hafiz. (*/ZE)