25 ASN Langgar Netralitas Selama Masa Kampanye Pilkada Sumbar 2020

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa penetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah rencananya akan dilaksanakan

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) telah melakukan penindakan terhadap 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas saat masa kampanye pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan 25 ASN itu telah ditindaklanjuti dugaan pelanggarannya. Hasil rekomendasi juga telah diberikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kita mencatat yang sudah diteruskan ke KASN di tahapan kampanye ini sudah 25 orang ASN yang melanggar netralitas," katanya.

Pelanggaran 25 ASN tersebut terjadi selama masa kampanye yang dimulai sejak 26 September lalu. Sementara sebelumnya, sejak gelaran Pilkada 2020 dimulai juga telah ada 25 ASN melanggar netralitas. Jadi total ASN yang melanggar netralitas sampai saat ini ada 50 orang.

"Kalau yang sebelumnya ada yang mendeklarasikan diri sebagai calon, mendaftarkan diri ke partai," katanya.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN itu seperti melakukan pendekatan ke partai politik, mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah dengan spanduk, menghadiri deklarasi calon hingga memberikan bentuk dukungan pada sosial media maupun media massa.

25 ASN yang melanggar saat masa kampanye sampai saat ini belum dijatuhi hukuman disiplin oleh KASN karena masih berproses. Sementara yang sebelum masa kampanye sebagian besar sudah mendapatkan sanksi disiplin.

"Mereka yang sebelumnya sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," ujarnya.

Pihaknya mengimbau agar ASN tidak masuk ke ranah aktivitas politik. Pasalnya, hal itu melanggar netralitas ASN sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Ke depannya diharapkan tidak ada lagi pelanggaran netralitas ASN.

"Kami mengimbau ASN sesuai ketentuan undang-undang agar selalu netral selama pilkada, karena kalau tidak netral maka kami akan proses, tindaklanjuti, dan rekomendasikan ke KASN, yang kami rekomendasikan sudah dapat sanksi," katanya.

Selain ASN, ia juga mengingatkan hal yang sama kepada TNI dan Polri agar berlaku netral selama Pilkada. Namun, pihaknya sampai saat ini belum menemukan adanya pelanggaran netralitas oleh TNI dan Polri. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran signifikan
Bawaslu Sumbar Pantau Kampanye Paslon, Belum Ada Laporan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Bawaslu Sumbar Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, resmi mendapat nomor urut 01 dalam ajang Pilkada Sumbar
Mahyeldi-Vasko Harap Pilkada Sumbar 2024 Berlangsung Tanpa Dendam