Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang M Albert Dwitra mengakui bahwa untuk hari ini, jumlah pelanggar telah berkurang dari hari sebelumnya.
"Sebab sebelumnya masyarakat yang kena razia langsung dibawa ke Mako Polres. Sepertinya banyak yang jera,” ujarnya.
Albert menambahkan, hari ini pelanggar diberikan peringatan setelah didata sesuai identitas pada aplikasi Sipelada (Sistem Pelanggaran Daerah).
Ia mengungkapkan, di aplikasi ini nantinya akan terlihat sudah berapa kali yang terkena razia. Di hari pertama razia akan diberikan sanksi sosial atau administratif.
"Jika kena lagi akan diberikan sanksi denda. Jika ketiga kali tercatat namanya di aplikasi ini, akan dipidana kurungan tiga hari," ucapnya.
Albert menerangkan, pihaknya tidak akan berhenti mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan (prokes). Pihaknya tetap akan merazia masyarakat yang tidak patuh.
"Saat ini sama kita ketahui covid-19 masih ada dan kasusnya semakin melonjak," kata Albert. (*/yki)