Langgam.id - Seluruh Aparatur Sipil (ASN) Pemkab Pesisir Selatan yang berdomisili di Kecamatan Koto XI Tarusan, diperintahkan bekerja dari rumah. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di daerah tersebut.
Aturan bekerja dari rumah itu sesuai dengan surat perintah Bupati Pessel Hendrajoni nomor 800/687/BKPSDM-2020 tentang Bekerja di Rumah bagi PNS yang berdomisili di Tarusan, mulai 1 April 2020-14 April 2020.
Perintah itu sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah nomor 800/683/BKPSDM-2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Pessel.
Kabag Humas Pemkab Pessel Rinaldi Dasar mengatakan perintah bekerja dari rumah itu lahir karena dua warga Pessel yang dinyatakan positif terpapar covid-19 itu berasal dari Kecamatan Koto XI Tarusan.
"Bekerja di rumah untuk menimalisir penyebaran virus. Tapi, Kecamatan Koto XI Tarusan belum ditetapkan sebagai zona merah covid-19," katanya kepada wartawan, Sabtu (4/3/2020).
Baca juga : Pasien PDP Corona Asal Payakumbuh Meninggal Dunia di RSAM Bukittinggi
Meski belum ditetapkan sebagai zona merah, pemerintah kecamatan telah melakukan penyemprotan disinfektan sebagai antisipasi penyebaran di wilayah sekitarnya.
Kemudian, meminta warga untuk di dua nagari agar melakukan isolasi diri secara mandiri. Hal itu karena pasien dua nagari itu merupakan area domisili dan interaksi sosial dari pasien 02 yang positif corona dari Pessel.
Lebih dari itu, dari hasil analisis tim Gugus Tugas Covid-19 Pessel, pasien 02 tidak terinfeksi dari pasien 01. Namun karena interaksi dengan masyarakat sekitarnya.
Baca juga : Jumlah ODP Covid-19 di Sumbar Kembali Bertambah, Total 3.378 Orang
"Kami curigai ada 57 orang pernah kontak dengan yang bersangkutan. 8 orang diantara mereka telah diisolasi di Rusunawa Painan. Sisanya isolasi mandiri di rumah," katanya. (*/ICA)