Langgam.id - 2 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berhasil diringkus polisi. Mereka berinisial IW (23) dan AK (24) ditangkap di sebuah warung di Jorong Sukarami, Kecamatan Koto Balingka, Kamis (4/6/2020).
Setelah penangkapan para pelaku, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menggeledah keduanya, ditemukan 7 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi.
Kemudian, dari kedua pelaku, juga disita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merek Nokia, 1 unit sepeda motor merek Beat Street tanpa nomor polisi dan juga 105 lembar pembungkus nasi yang telah dipotong kecil yang diguga akan digunakan untuk pembungkus barang haram tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat.
"Kedua pelaku ditangkap tim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah ditangkap, petugas juga menggeledah sejumlah tempat," ujarnya di Pasaman Barat, Jumat (5/6/2020).
Dijelaskan Sugeng, penangkapan itu bermula ketika anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP.
Kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Pasbar mendatangi TKP dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku, dan melakukan pemeriksaan, sehingga ditemukan tujuh paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi didalam saku belakang kanan celana IW.
Setelah diinterogasi, petugas membawa IW dan rekannya AK ke Mapolres Pasaman Barat.
"Kedua tersangka diduga sebagai pengedar dan dijerat pasal 114 jo 111 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Sugeng. (Iyan/ZE)