2 Tersangka Pencuri Sepeda Motor Tertangkap di Payakumbuh dan Agam

Pencuri Sepeda Motor di Payakumbuh

Barang bukti sepeda motor yang disita polisi. (Foto: Polres Payakumbuh/ tribratanews.sumpar.polri,go,id)

Langgam.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian (Polres) Payakumbuh menangkap dua tersangka pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua. Keduanya dibawa polisi selang satu hari di dua daerah berbeda.

Satu tersangka ditangkap di Kelurahan Labuh Silang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh pada Senin malam (26/8/2019). Satu lainnya pada Selasa (27/8/2019) di Jorong Pintu Koto Kenag. Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.

Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan menyebutkan, tersangka berinisal TL (35) dan ASY (39) itu ditangkap karena mencuri sepeda motor beberapa hari sebelumnya.

Dalam keterangan bersama Kasat Reskrim AKP Ilham Indarmawan dan Kasubbag Humas Iptu Rika Susanto, Kapolres menyebutkan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk yamaha mio warna putih dan abu-abu tanpa plat nomor polisi, satu unit sepeda motor merk honda jenis revo tanpa warna hitam bis hijau yang dipakai untuk saat melakukan aksi.

Selain itu, juga satu pasang plat nomor polisi BA-3099-MM, satu helai jaket switer merk coverage serta 1 satu kaca spion sepeda motor.

"Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri. (*/SS)

Baca Juga

Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh