Langgam.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian (Polres) Payakumbuh menangkap dua tersangka pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua. Keduanya dibawa polisi selang satu hari di dua daerah berbeda.
Satu tersangka ditangkap di Kelurahan Labuh Silang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh pada Senin malam (26/8/2019). Satu lainnya pada Selasa (27/8/2019) di Jorong Pintu Koto Kenag. Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan menyebutkan, tersangka berinisal TL (35) dan ASY (39) itu ditangkap karena mencuri sepeda motor beberapa hari sebelumnya.
Dalam keterangan bersama Kasat Reskrim AKP Ilham Indarmawan dan Kasubbag Humas Iptu Rika Susanto, Kapolres menyebutkan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk yamaha mio warna putih dan abu-abu tanpa plat nomor polisi, satu unit sepeda motor merk honda jenis revo tanpa warna hitam bis hijau yang dipakai untuk saat melakukan aksi.
Selain itu, juga satu pasang plat nomor polisi BA-3099-MM, satu helai jaket switer merk coverage serta 1 satu kaca spion sepeda motor.
"Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri. (*/SS)