2 Tersangka Maling Ponsel Diringkus di Payakumbuh

2 Tersangka Maling Ponsel Diringkus di Payakumbuh

Ilustrasi- Telepon seluler dan uang. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Jajaran satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap dua tersangka pencuri telepon seluler.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangan tertulis bersama Paur Humas Ipda Aiga mengatakan, keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Jumat (15/11/2019).

Pelaku masing-masing AA (30) dan ZT (27) ditangkap pukul 02.30 Wib di Kelurahan Nunang Daya Bangun dan di Kelurahan Labuh Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

“Penangkapan kedua pelaku didasari dari laporan Polisi Lp/K/58/II/2019/Res, tanggal 19 Februari 2019,” ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita telepon seluler yang kemudian disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/SS)

Baca Juga

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh
Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga