Langgam.id - Pelarian tersangka penganiayaan di Kabupaten Dharmasraya akahirnya terhenti. Tersangka yang bernama Antonius Sulaiman (28) tak lagi jadi buronan polisi karena menyerahkan diri.
Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil, mengatakan tersangka mendatangi Polres Dharmasraya pada Sabtu (6/2/2021). Dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang bernama Andi.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap Andi pada tahun 2019,” kata Aidil, Minggu (7/2/2021).
Setelah menyerangkan diri, tersangka langsung diperiksa. Dia lalu menjalani penahana di Polres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah buron dua tahun, tersangka kini diancam hukuman yang sama dengan masa pelariannya. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” jelasnya. (*/ABW)