2 Remaja yang Hendak Tawuran di Padang Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Aksi tawuran kian marak terjadi selama Ramadan di Kota Padang.

Ilustrasi tawuran. [foto: canva.com]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polisi menetapkan dua orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Padang sebagai tersangka.

Langgam.id – Polisi menetapkan dua orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) sebagai tersangka.

Remaja ini berinisial MV (18) dan AF (18), rombongan dari 15 orang yang sebelumnya ikut diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, penetapan tersangka terhadap dua remaja ini lantaran terbukti membawa dan memiliki senjata tajam jenis samurai.

“Jadi keduanya ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” kata Rico dihubungi langgam.id, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, tersangka diamankan pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Samudera, Padang Barat. Polisi saat itu sedang melakukan razia cipta kondisi.

Kemudian, didapatkan segerombolan remaja mengendarai sepeda motor sembari membawa senjata tajam. Hasil penyelidikan, dua orang dari belasan remaja tersebut terbukti membawa senjata tajam.

Baca juga: Diduga Akan Tawuran, Polisi Amankan Belasan Remaja Beserta Sajam di Padang

Polisi juga menyita 10 unit sepeda motor milik para remaja ini. “Mereka ini selalu berputar-putar menggunakan sepeda motor, saat bertemu lawan, langsung diserang,” ujar Rico.

—

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polisi Olah TKP Kasus Penanaman Sawit di Bekas Karhutla Dharmasraya
Polisi Olah TKP Kasus Penanaman Sawit di Bekas Karhutla Dharmasraya
Walikota Padang, Fadly Amran.
Mitigasi Banjir, Pemko Padang Kaji Ulang RTRW 
Pembangunan Bronjong Penahan Banjir SMPN 41 Padang Dihentikan Sementara
Pembangunan Bronjong Penahan Banjir SMPN 41 Padang Dihentikan Sementara
5 Perusahaan Pemasok Batu Bara di PLTU Teluk Sirih, Ada PT Milik Yendra Fahmi
5 Perusahaan Pemasok Batu Bara di PLTU Teluk Sirih, Ada PT Milik Yendra Fahmi
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Fakta Penggerebekan Kampung Narkoba Padang: 33 Orang Diciduk, Ratusan Paket Sabu Disita