Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh bersama Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Payakumbuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (7/3/2022).
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wulan Denura mengatakan, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban umum ini telah dibahas bersama dalam Rapat Kerja Tim Ranperda dengan Pansus DPRD pada tahun 2019, dan telah melalui proses harmonisasi dan Fasilitasi oleh Gubernur sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2020 dan tahun 2021.
“Proses yang panjang tersebut dikarenakan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi pedoman dalam pembentukan Ranperda ini yaitu Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Keteniraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang ditetapkan dalam rentang waktu pembahasan dan fasilitasi dilaksanakan,” ujar Wulan.
Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat 1 Tentang Ranperda Trantibum ini disampaikan juru bicara DPRD, Fahlevi Mazni. Menurut Fahlevi, semua fraksi di DPRD menyetujui dan dapat menerima Ranperda disahkan menjadi Perda Trantibum.
“Kami harapkan peran OPD terkait dan Tim 7 dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Kota Payakumbuh demi terciptanya situasi yang kondusif di kota kita tercinta,” ujar Fahlevi, Senin (7/3/2022).
Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi mengatakan, Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menentukan bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Selain itu, ketentraman, ketertiban umum dan periindungan masyarakat merupakan bentuk dari perwujudan tata nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebagai warisan leluhur masyarakat Kota Payakumbuh. Dan untuk mewujudkan masyarakat Kota Payakumbuh yang berakhlak mulia dan berbudaya berdasarkan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabuilah”, perlu dilakukan tata kehidupan yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah sesuai dengan norma-norma hukum agama, adat dan hukum positif negara,” ucap Riza.
Terpisah, Ketua Bapemperda Kota Payakumbuh, Ahmad Ridha menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan unifikasi dari 2 Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor: 5 Tahun 2007 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor Nomor: 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat/Maksiat beserta perubahannya.
Dijelaskan Ahmad, penyatuan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan efektifitas serta sebagai upaya untuk mengakomodasi semua materi aturan yang ada dalam kedua Peraturan Daerah sebelumnya agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip dasar penyusunan Peraturan Daerah.
“Kami di DPRD juga menambah beberapa ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang baru, yang sekaligus diharapkan akan memudahkan aparat dalam penegakan Peraturan Daerah ini nantinya,” ujar Ahmad.
Ditambahkan Ahmad, esensi dari pembaharuan dari perda ini adalah bagaimana mengoptimalkan regulasi yang sudah ada selama ini, ada hal yang sebelumnya terkait dengan aktifitas masyarakat belum diatur oleh Perda, sekarang sudah dijelaskan dalam aturan baru.
“Saat pembahasan, kami Tim Bapemperda juga telah sampaikan kepada Tim Perda Kota, agar kita bisa menyesuaikan hal-hal yang berbeda atau harmonisasi aturan dengan pemerintah provinsi. Mengingat aktivitas ekonomi kota kita di malam hari cukup banyak, karena wisata kuliner malamnya,” ungkapnya.
Labih lanjut dikatakan Ahmad, kalau aturan-aturan yang berpotensi menimbulkan kontradiksi diselaraskan. Contohnya saja aturan waktu operasional antara organ tunggal dengan kesenian tradisional daerah, tentu keduanya perlu dibatasi secara berbeda dan konkrit oleh pemerintah.
“Perda Trantibum kita yang lama ini diperbaharui menyesuaikan dengan kebutuhan daerah saat kini, termasuk kita juga mengakomodir aspirasi dari masyarakat, apa saja yang menimbulkan keresahan seperti balap liar, hiburan malam, dan lain sebagainya,” paparnya.
Baca juga: Update Covid-19 Sumbar 15 Februari 2022: Positif 540, Sembuh 96 dan Meninggal Dunia 1 Orang
Ahmad juga menegaskan, khusus untuk hiburan kesenian tradisional daerah seperti saluang dendang diberi kompensasi atau batas waktu dengan ketentuan pengeras suaranya juga diatur dalam perda.
“Apabila mengganggu ketentraman umum dan berpotensi pidana, maka bisa dihentikan seketika oleh tim penergak perda kota,” katanya. (Advetorial)
—